JPU bacakan tuntutan kasus korupsi makan, minum Dinas syariat Islam kabupaten Gayo Lues

Gayo Lues.Beritaterbit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menuntut masing-masing 7,5 tahun penjara para terdakwa kasus korupsi dana program peningkatan sumber daya santri atau uang makan minum hafiz.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal S.H selaku JPU perkara tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Terdakwa HS secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, HS ditutut tujuh tahun enam bulan penjara, dikuranggi selama terdakwa dalam masa tahanan, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, melalui Kasi Intel Handri S.H, Senin, 24 Januari 2022.

Selain itu JPU juga membebankan uang penganti kerugian negara kepada terdakwa HS sebesar Rp 1.750.000.000, jika terdakwa tidak membayar uang penganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang penganti tersebut. Bila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun, jelasnya.

Begitu juga dengan terdakwa SH alias Apuk (PPTK), ia juga dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

SH juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 784.527.187, dengan ketentuan, apa bila tidak membayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana empat tahun penjara, lanjutnya.

Tersangka lainnya, LH (kontraktor) juga dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta membayar uang penganti kerugian negara Rp 1.229.995.000, dikuranggi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang penganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita.

Apa bila terdakwa tidak memiliki harta dan benda, maka akan diganti dengan kurungan selama empat tahun. Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 31 Januari 2022 dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa.
(Jd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.