Instruksi Walikota : Masa Belajar di Rumah Peserta Didik Diperpanjang hingga 27 Juni

Bengkulu, beritaterbit.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan instruksi Nomor : 800/753/I.D.DIK/2020 tentang masa belajar di rumah bagi peserta didik Paud/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal serta Perguruan Tinggi di Kota Bengkulu.

Instruksi ini dikeluarkan menyusul instruksi sebelumnya Nomor : 800/628/I.D.DIK/2020. Instruksi ini menimbang kasus penyebaran virus Covid – 19 yang cenderung masih meningkat dari waktu ke waktu. Demi menjaga kesehatan warga Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu meminta pihak terkait untuk melaksanakan hal sebagai berikut :

1. Bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, baik negeri maupun swasta untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar positif lainnya di rumah.

2. Untuk pelaksanaan hasil evaluasi belajar atau bagi raport dan kelulusan peserta didik dilaksanakan dengan sistem daring (implementasi pendidikan jarak jauh)

3. Untuk SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal serta perguruan tinggi, agar tetap melaksanakan pembelajaran daring di rumah dengan menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Guru dan tenaga kependidikan agar melakukan pemantauan kegiatan peserta didik dan hasil evaluasi belajar terhadap peserta didik melalui media daring.

5. Pelaksanaan point 1 di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Juni 2020.

6. Hal – hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.