Ini Tanggapan dan Klarifikasi Pihak Keluarga Tersangka Yang Menjerat SA

SIMEULUE, BERITATERBIT.COM – Penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Simeulue masih menuai tanda tanya, salah satunya dari keluarga SA, yaitu Yoseva. 

Pasalnya penetapan tersangka terhadap pemilik toko yang menjadi Supplier, diduga tanpa dasar dan bukti yang kuat Penyidik menetapkan dia sebagai Tersangka. Tidak satupun bukti yang mengarah perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA, Sabtu (17/07/2021).

Soal transfer uang ke rekeningnya, itu memang perintah pihak Bank, karena akhir tahun saat itu ketersediaan uang tunai di Bank terbatas, sehingga Bank meminta Kepala Desa mengirim uang ke rekening supplier.

“Setelah dipotong hutang desa di toko, sisa transfer dikembalikan ke Desa dalam bentuk uang tunai dan dibuatkan Kwitansi ada Saksi dan bukti, tanya ke bank apakah benar yang saya sampaikan ini? tapi mengapa dia jadi tersangka, inikan aneh, mana perbuatan melawan hukumnya? jelas-jelas niat dia membantu Desa Ngutang di tokonya dan membantu Bank Aceh, kok malah dijadikan tersangka,” ungkap Yoseva.

Seperti diungkapkan kemarin, ada 5 Desa yang bersamaan dengan Kepala Kuala Makmur saat penarikan uang dari bank saat itu, semua desa yang ingin melakukan penarikan uang tunai, pihak bank menyarankan Kepala Desa agar uang sebagian ditransfer ke rekening supplier karena uang tunai di Bank terbatas.

“Kalau memang SA jadi tersangka, mengapa pihak Bank penyalur ke rekening SA tidak termasuk tersangka? apakah memang begitu SOP peradilan kita di Indonesia ini,” tutup Yoseva. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.