Ini Cara Tim Yustisi Kaur Basmi Covid-19

Hari ini tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kaur Sulaiman Efendi, S.Pd, Polres Kaur Bripka Melki Tasmidi, dan Koramil Kaur Selatan Koptu Lisman melakukan Operasi kepatuhan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Gunakan Masker dan Jaga Jarak), operasi ini dilakukan ditempat-tempat keramaian pusat kota Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Jum’at (16/10).

Tempat keramaian yang menjadi sasaran utama operasi Yustisi Covid-19 malam ini ialah Kawasan Sentra Kuliner Bintuhan, disini masih terdapat warga yang tidak menggunakan masker.

Menurut Sulaiman Efendi Sulaiman Efendi, S.Pd, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kaur operasi kali ini didapatkan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker.

“Operasi kita malam ini masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, warga yang tidak gunakan masker ini langsung kita data, apabila pada operasi berikutnya warga yang sudah kita data masih terjaring tidak menggunakan masker, maka akan kita berikan sangsi sesuai dengan yang tertera didalam Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 tahun 2020 tentang kewajiban mengikuti tatanan baru yakni wajib menggunakan masker ketika keluar rumah.” Jelas Kabid Trantibum Satpol Pp Kaur saat dikonfirmasi dilokasi operasi malam ini, Jum’at (16/10).

Dijelaskan juga oleh Anggota Koramil Kaur Selatan Koptu Lisman, tadi kita kembali memberikan himbauan kepada warga yang tak menggunakan masker.

“Tadi kita himbau kembali kepada warga yang tak gunakan masker, kami pun menjelaskan bahwa fungsi masker sangatlah besar di saat pandemi sekarang, terutama untuk melindungi diri kita dan orang tua kita dirumah dari bahaya Covid-19”. Himbau Koptu Lisman.

Ditambahkan Bripka Melki Tasmidi, bagi warga yang melanggar Perbup Nomor 68 tahun 2020, akan kita berikan hukuman seperti Push Up dilokasi dan membersihkan rumah ibadah, serta denda sebanyak 50 ribu rupiah bagi warga dan 500 ribu bagi warga yang memiliki usaha. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.