I Ketut Suadana SH.MH: Seharusnya Klien Kami Bebas Demi Hukum

Kab. Mojokerto, beritaterbit.com – I Ketut Suadana, SH, MH dan Eko Agus Indra Wono, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Dany Ferdiansyah dan Esa Rahmadona dalam perkara No. 220/Pid.B/2022/PN.Mjk, berharap perkara yang menimpa kliennya bisa bebas.

Pengacara kondang yang tergabung dalam Advokat dan Konsultan Hukum Indra & Partner yang beralamat di Jl. Kebonsari LVK No.14 Surabaya ini mengatakan, seharusnya klien kami bebas demi hukum.

“Ada beberapa hal yang mendukung atau menguatkan agar klien kami bebas dari hukum, diantaranya adalah pihak korban telah mencabut laporannya dengan membuat surat pernyataan pencabutan yang diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Mojojajar, tertanggal 15 Mei 2022 yang intinya, korban menyatakan mencabut laporan atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa,” terang I Ketut, saat memberikan keterangan pada awak media, di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Senin (3/10/2022).

Dikatakan l Ketut, yang ke dua adalah, tidak ada satu saksipun yang dapat membuktikan dan menyatakan telah melihat terdakwa II (Esa Rahmadona, red) berada di lokasi.

“Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Ade Charge yang dihadirkan oleh terdakwa. Saksi menyatakan terdakwa II sejak sebelum magrib (Sekitar jam 17.00) bersama saksi sampai ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polresta Mojokerto sekitar jam 02.00 tanggal 8 Mei 2022,” tambahnya.

Lebih lanjut di katakan I Ketut, tidak ada kesesuaian keterangan saksi Edi Purwanto dengan keterangan yang ada di BAP Kepolisian.

“Saksi Edi Purwanto menyatakan mencabut keterangannya yang ada di BAP, khususnya di BAP nomor 09. Dalam keterangan di poin 09 BAP menerangkan melihat dua orang pelaku, namun pada sidang mengakui hanya melihat satu orang (Dani, red) saja, namun tidak melihat terdakwa II (Esa, red),” pungkas pengacara yang sering memenangkan kasus-kasus besar ini dengan tegas. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.