Hutan Alam Hilang, Tumbuh Kelapa Sawit Di Lokasi TNTN

Pelalawan, Beritaterbit.com – Menurut penasehat hukum bahwa lokasi wilayah TNTN tidak boleh dimasuki berupa alat berat untuk melakukan kegiatan yang sifatnya ilegal karena jelas melanggar hukum, yang kedua di lokasi wilayah TNTN sudah ada ditempatkan polisi kehutanan dari pihak instansi TNTN, jadi diduga ada pembiaran dari pihak balai TNTN itu sendiri.

Terbentuknya TNTN di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2004, salah satu warga Desa Air Itam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau bahwa pernah mengikuti rapat di Kantor Gubri tahun 2004 yang memimpin rapat pada Bapak Rusli Zainal menyampaikan, di setiap desa yang mempunyai wilayah kehutanan Ninikmama tidak punya hak untuk menguasainya dan memperjualbelikan.

Tetapi kenyataan di Lapangan Taman Teso Nilo yang tumbuh subur adalah kebun kelapa sawit, kayu alamnya hilang begitu saja.

Yang menjadi pertanyaan publik, siapakah dalang dibalik itu semua karena tidak mungkin warga biasa, makan saja susah dengan demikian siapa yang mampu melakukan pemberantasan di wilayah lokasi TNTN ungkap warga. (Toman)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.