HUT RI Ke-77, Rutan Kelas II B Batusangkar Berikan Remisi Kepada 47 Orang WBP

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 77 tahun2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Batusangkar memberikan remisi kepada 47 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada 3 orang WBP di Gedung Indo Jolito Batusnagkar, Rabu (17/08), disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di­dam­pingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda Tanah Datar.

Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos menyampaikan bahwa pemberian remisi atau Pengurangan Masa Hukuman tersebut berdasarkan Kepu­tusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.

“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, dan minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada. Remisi ini diberikan kepada 47 orang WBP,” sampai Buzarjos.

Lebih lanjut Buzarjos menjelaskan, WBP yang menerima remisi kali ini terdiri dari beberapa kasus kejahatan di antaranya kasus Narkoba dan kasus Kekerasan Seksual.

“Selamat kepada yang mendapatkan remisi pada hari ini, semoga setelah bebas dan kembali kepada keluarga mereka nanti bisa diterima baik oleh keluarga, sanak famili juga oleh masyarakat,” pungkas Buzarjos. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.