Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 77 tahun2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Batusangkar memberikan remisi kepada 47 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada 3 orang WBP di Gedung Indo Jolito Batusnagkar, Rabu (17/08), disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda Tanah Datar.
Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos menyampaikan bahwa pemberian remisi atau Pengurangan Masa Hukuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.
“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, dan minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada. Remisi ini diberikan kepada 47 orang WBP,” sampai Buzarjos.
Lebih lanjut Buzarjos menjelaskan, WBP yang menerima remisi kali ini terdiri dari beberapa kasus kejahatan di antaranya kasus Narkoba dan kasus Kekerasan Seksual.
“Selamat kepada yang mendapatkan remisi pada hari ini, semoga setelah bebas dan kembali kepada keluarga mereka nanti bisa diterima baik oleh keluarga, sanak famili juga oleh masyarakat,” pungkas Buzarjos. (MR)