Hukum Sarana Transportasi Online Sudah Terang

Berita Terbit, Bengkulu – Bulan Juli  2018 lalu,  Hakim Mahkamah konstitusi bulan Juli  2018 lalu,  bulat menolak ojek online sebagai angkutan umum.

Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.  Mahkamah Konstitusi menolak pelegalan ojek online sebagai transportasi umum atau angkutan umum.  Uji materi Pasal 47 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial,  agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum.

Mahkamah menegaskan,  tak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tak ada hubungannya dengan konstitusional atau tidak konstutusionalnya norma Pasal 47 ayat 3 tersebut. Sebab, menurut Mahkamah, ketika aplikasi ojek online belum tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan tanpa terganggu dengan keberadaan pasal 47 ayat 3 tersebut. Setelah melakukan kajian, Mahkamah memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

Di Provinsi Bengkulu, keberadaan sarana ojek online dengan nama Grab online, baru kali ini membuat heboh, bahkan rawan akan tindak pidana. Masyarakat taat hukumpun banyak mensuport surat bernomor 551/1208/DKS yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu kepada manajemen Grab, Senin (13/8/2018) kemarin.

Pemerintah melarang Grab beroperasi dan mengangkut penumpang,  karena belum punya izin beroperasi di Bengkulu.

Dalam surat tersebut, Dinas Kominfotik meminta pimpinan Grab menonaktifkan aplikasi Grab di Bengkulu untuk sementara waktu dan melengkapi persyaratan atau izin beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang Transportasi Online.

Sektretaris Dinas Kominfotik,   Ferri Ernes mengatakan,  “Isi surat sama dengan surat awal dan  berdasarkan hasil hearing dan surat Kadishub, Diskominfotik, yang minta Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab yang ada di Bengkulu,  untuk menonaktifkan aplikasi”, jelasnya. (Cik, bebagai sumber)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.