Hukum Butuh Bukti, Bukan Asumsi

Makassar, beritaterbit.com – Setiap warga negara sama kedudukannya dimata hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum maka jika ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak mau berurusan dengan hukum maka patutlah terhadap aturan hukum.

Sehubungan dengan kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang diduga keras dilakukan oleh Wakil Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 5 Makassar.

Hal ini menjadi catatan sejarah karena dari zaman orde lama dan orde baru, tak ada kabar yang terdengar profesi wartawan dilecehkan oleh oknum anggota masyarakat seperti yang terjadi beberapa pekan lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut sangat melukai perasaan para insan pers di muka bumi ibu pertiwi ini.

Kasus ini memanas menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online yang dimana Andi Nurmi Nunne alias si Becce tak pernah merasa bersalah yang membuat dirinya tak perlu meminta maaf. Hal yang demikian menjadi hal yang sah-sah saja untuk melakukan pembelaan diri di media massa terhadap tudingan.

Namun trik yang dilakukan itu sepertinya mampu dibaca oleh insan pers karena sifatnya hanya mengiring opini kepada publik. Namun tak mampu mempengaruhi pola pikir penyidik karena hukum butuh bukti bukan asumsi (tanggapan). Dan ketika penyidik memiliki alat bukti dan unsur-unsurnya memenuhi maka status seseorang yang terlapor, bisa dinaikan menjadi tersangka.

Kasus tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika mampu menahan diri tapi karena lebih mengkedepankan emosi dari pada akal sehat maka tidak bisa membedakan mana yang dilakukan oleh oknum wartawan dan wartawan. Akibat ucapan yang menyakitkan perasaan wartawan, maka membuat kulit tinta ini marah besar dan mengusut kasus ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar jera dan sekaligus mengingkatkan kepada anggota masyarakat lain untuk jangan mengikut jejak serupa karena, dinilai kurang baik.

Kata-kata yang melecehkan profesi wartawan seharusnya tidak perlu diucapkan jika kita benar memahami tentang azas saling menghormati dan saling menghargai terhadap profesi dan sangat kita sayangkan karena peristiwa ini terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, padahal sekolah itu tempat mencetak anak bangsa yang berakhlak baik.

Melihat ucapan terlapor yang menjustifikasi wartawan secara umum dan bukan secara individu, yang diutarakan terlapor sungguh benar-benar melukai perasan rekan-rekan wartawan. Fenomena yang demikian yang membuat wartawan bergerak cepat dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi, karena telah memenuhi unsur-unsur untuk melaporkan terlapor seperti barang bukti, petunjuk, saksi yang melihat dan mendengar atas terjadinya peristiwa pelecehan profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Nurmi Nunne alias si Becce.

Kasus tersebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Kepsek SMAN 5 Makassar untuk diminta keterangannya seputar peristiwa tersebut karena terjadi dilembaga pendidikan yang ia pimpin, jika diperlukan keterangannya oleh penyidik.

Jika salah melapor nama terlapor maka dapat menyampaikan kepada penyidik untuk melakukan perbaikan namanya sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Sehubungan dengan kasus ini, rekan-rekan wartawan diharapkan untuk ikut mengawasi dan memberi waktu serta kepercayaan kepada penyidik untuk menangani kasus pelecehan profesi wartawan.

Semua kasus bisa diproses kalo unsur-unsurnya telah memenuhi maka diharapkan untuk bersabar karena semuanya harus melewati tahap proses. Hukum butuh bukti bukan tanggapan. (Oleh: Frans Kato)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.