Hilang Urat Malu Kakek 73 Tahun Paksa Bocah 12 Tahun Buka Celana

MURATARA, SUMSEL – M Yazid, seorang kakek berusia 73 tahun tega melampiaskan nafsu bejatnya memperkosa AS (12), dengan iming-iming uang Rp 5 ribu di kebun milik tersangka di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan informasi, tersangka melakukan aksi bejatnya pada bulan November 2017, sekitar pukul 14.00.

Saat korban bermain bersama teman-temannya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun tiba-tiba pelaku menarik badan korban secara paksa untuk ikut dengannya. Setelah diiming-imingi uang Rp 5 ribu sambil memegang bahu korban, korban pun menurut.

Saat tiba di tempat yang sepi, pelaku menidurkan korban seraya menyuruh korban membuka celana. Tersangka pun kemudian sama-sama membuka celana dan memperkosa korban.

Usai melampiaskan birahinya, tersangka menyuruh korban pergi dengan memberikan uang Rp.5 ribu kepada korban.

Aksi pelaku diketahui saat A (60), orang tua korban melapor ke Polsek Karang Jaya. Orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban yang terus-terusan merasa sakit di bagian kemaluan. Sekian lama memendam rahasia kelam tersebut, akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Jaya AKP Hermawansyah SH mengatakan pihaknya membekuk tersangka usai mendapat laporan dari korban.

“Tersangka ditangkap di rumah anaknya, di Dusun Sukamaju, Kelurahan Sepancar, Kecamatan Batu Raja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (16/2/2018) sekira pukul 06.00,” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.