HGU dan Zonasi Pemanfaatan Lahan Oleh Pemprov

Berita Terbit, Bengkulu – Kabag Humas dan Protokol Setda Provinsi Bengkulu, Sri Hartika tegaskan keliru tudingan yang menyatakan Pemprov  Bengkulu mengambil alih pengelolaan Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Dampaknya dalam tudingan itu, hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kota Bengkulu, akan hilang,  Memiliki dampak negatif terhadap struktur APBD Kota Bengkulu.

Dijelaskan  Sri Hartika, yang dikelola Peprov Bengkulu itu, bukan terkait retribusi parkir, hotel, restoran, termasuk pengaturan pengelolaan pendapatan seperti dari Bencolen Mall/ BIM.  Tapi pengelolaan oleh Pemprov, dari aspek Pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengaturan zonasi pemanfaatan lahan objek wisata saja dari areal Pantai Pajang.

“Saya kira dikatakan bahwa Pemprov Bengkulu akan mengambil alih pengelolaan Kawasan Pantai Panjang, lokasi Pasir Putih hingga Taman Pantai Berkas, itu keliru. Yang akan dikelola Pemprov Bengkulu itu pada aspek HGU dan pengaturan zonasi pemanfaatan lahan”, jelas Sri Hartika.

Dari sisi PAD, Pemda Provinsi Bengkulu tidak pernah berniat untuk mengambil alih pengelolaan tersebut. Yang dilakukan hanya sebatas aspek HGU. Ini juga dilakukan pada beberapa objek wisata di beberapa kabupaten.

“Jadi ini jelas salah pemahaman atas apa yang menjadi tanggungjawab  yang dikelola antara Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemda kabupaten, kota. Seperti halnya di Kawasan Pantai Panjang, hal lain-lain tetap menjadi kewenangan Pemkot Bengkulu”,  papar Sri. (MC Humas Pemprov Bengkulu)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.