Hasil Operasi Tumpas Narkoba Selama 11 Hari, Polres Tulungagung Tetapkan 17 Tersangka

Tulungagung, beritaterbit.com – Kapolres Tulungagung melalui Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo SH, S.I.K, M.I.K memimpin konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2023, yang dilaksanakan selama sebelas hari mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus.

Konferensi pers digelar di halaman Polres Tulungagung, Waka Polres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Tulungagung, Kasi Humas, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan juga dihadiri sejumlah awak media online, cetak dan televisi, Rabu (06/09/23).

Dalam penyampaianya, Waka Polres Tulungagung mengatakan, dalam giat operasi tupas narkoba yang dilakukan Satresnarkoba dan polsek jajaran Polres Tulungagung, berhasil mengungkap 14 kasus diantaranya 12 kasus narkotika, 2 kasus okerbaya dan menetapkan 17 tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan. Dari 17 tersangka semuanya berjenis kelamin laki-laki, 4 diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa Narkotika seberat 34,39 gram, sabu dan 5,5 gram ganja. Psikotropika, 225 butir pil Alprazolam dan 63.817 pil double L. Selain itu barang bukti lainya yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba antara lain 21 buah pipa kaca, 7 buah timbangan, 20 buah handphone, 7 buah alat isap, 3 unit sepeda motor dan uang Rp 1.680.000,” terang Waka Polres.

“Tempat kejadian perkara (TKP) dari 17 tersangka yang telah berhasil diamankan antara lain Kecamatan Kedungwaru satu TKP, Ngantru satu TKP, Boyolangu satu TKP, Tulungagung Kota dua TKP, Karangrejo tiga TKP, Bandung satu TKP, Ngunut tiga TKP, Campurdarat satu TKP, Pakel satu TKP,” bebernya.

Masih kata Waka Polres, pelaku dalam memperoleh barang narkoba tersebut berasal dari media sosial Facebook. Kemudian oleh pemilik diberi nomor handphone untuk mempermudah berkomunikasi. Modus operandinya pemilik sering bergonta-ganti nomor HP untuk menghindari pelacakan.

Dalam menjalankan peredaran narkoba, pemilik mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi. Setelah barang datang, pelaku mengedarkan narkoba sesuai dengan petunjuk pemilik barang. Sistimnya pelaku mengikuti petunjuk dari pemilik barang narkotika tersebut dengan mengirimkan shareloc (titik lokasi) ke pelaku.

Kemudian pelaku menaruh barang sesuai shareloc dari pemilik narkotika tersebut. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh imbalan Rp 150.000 sampai Rp 300.000 sekali transaksi dan untuk pembayarannya melalui rekening. Diduga pemilik barang berada di luar Kabupaten Tulungagung.

Untuk pasal yang ditetapkan pada para pelaku yaitu Pasal 114 sub Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Serta Pasal 197 subsider Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman dari Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar, paling banyak sepuluh milyar.

Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.

Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, paling banyak Rp 8.000.000.000.

Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pasal 197 sub Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Kami mengharapkan masyarakat Tulungagung selalu mendukung dalam upaya pemberantasan narkoba ini dengan memberikan informasi pada kami terkait dugaan peredaran narkoba di masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.