Hari Anti Korupsi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka RDI Jaling Bone

Bone, beritaterbit.com – Melalui siaran pers tertulis Kejaksaan Negeri Bone Nomor PR-08/P.4.14/D/12/2022 menetapkan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling tahun 2019 di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Jumat (09/12/2022).

Kedua terduga pelaku korupsi ini berinisial MA dan berinisial NR. Tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa, sedangkan tersangka NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Tersangka ditetapkan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone menyebutkan, bahwa pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.999.176.886 yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran diluar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di sub kontrakan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad S.H, M.H bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 ini sebesar Rp 3.503.819.730 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Tersangka MA dan Tersangka NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. (Arur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.