H. Hamid S.Ag Kepala KUA Suli Barat Ungkap Pengalamannya Dalam Nikahkan Warganya

Luwu, Sul-Sel/beritaterbit.com – Sejak tahun 2019 silam hingga saat ini, H. Hamid, S.Ag dipercayakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama, Kecamatan Suli Barat.

Ditemui tadi siang Jumat (23/9) H. Hamid mengungkapkan beberapa pengalamannya saat dirinya menjabat sebagai KUA dalam menikahkan warganya. Ada tiga Faktor yang biasa ia alami seperti faktor cuaca, kemudian sarana atau jalan yang rusak, serta status calon mempelai yang terhambat karena masih adanya keterikatan sang calon pengantin dengan istri atau mantan suaminya.

“Yaa faktor cuaca yang kadang membuat kami terlambat datang ke resepsi seperti di Darussalam, kemudian karena faktor jalanan jelek. Ini yang biasanya membuat kami terlambat sampai di tempat resepsi,” ujar H. Hamid.

Namun dia mengakui hal tersebut bukan kendala, “Namanya tugas, turun naik gunung pun saya lalui, hujan apapun, ini tugas Negara dan Ummat yang saya harus kerjakan,” ungkapnya.

Seperti saat dirinya berada di Telogo, selain hujan juga sarana dan prasarana yang tidak mendukung. “Makanya saya selalu berharap pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur, utamanya masalah jalan yang berkubang dan masih belum tertata dengan baik,” katanya.

Faktor ketiga adalah faktor status dari calon mempelai. “Yah ini adalah masalah juga, karena calon mempelai masih terikat dengan perkawinan dengan suami atau istrinya. Biasanya kami arahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memberi rekomendasi jika orang ini sudah bisa dinikahkan,” katanya.

Dia mencontohkan beberapa warga datang kepadanya untuk dinikahkan dan statusnya adalah Janda atau Duda. “Jika dia masih ada keterikatan dengan suami atau istrinya terdahulu, biasanya kami sarankan ke pengadilan agama untuk melakukan gugatan cerai terhadap istri atau suamunya. Nanti setelah itu baru kami daftar dan nikahkan,” jelas H. Hamid.

Menurutnya KUA harus professional dalam memberi edukasi kepada warga yang ingin dinikahkan. Sebagai perpanjangan Negara, KUA harus berhati-hati dalam memberi status calon mempelai di buku nikahnya. Makanya ia meminta kepada warga yang akan dinikahkan untuk melengkapi segala administrasi dan saksi-saksi sebelum prosesi pernikahan ini dilaksanakan.

“Tujuannya tentu saja agar kelak suami istri yang sudah menikah dapat menjalin hubungan harmonis sesuai sunnah dan tuntutan agama serta Negara dalam bingkai Shakinah, Mawaddah, Warahmah, Insya Allah,” tandas kepala KUA yang setiap Jumat di kantornya itu mengadakan Jumat bersih. (yana)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.