Gubernur Harus Bertanggung Jawab Tentang Hutan Produksi Terbatas Yang Dikuasai PT Lorena

Pelalawan, beritaterbit.com – Pada tahun 2014 pihak dinas kehutanan dan perkebunan Pelalawan ,telah menemukan perambahan kawasan hutan di desa sigati kecamatan langgam kabupaten Pelalawan Riau.

Dengan demikian pihak dinas kehutanan dan perkebunan telah melakukan pengukuran lebih kurang 3000 ha yang sudah di kuasai oleh pihak PT Lorena ,sehingga persoalan ini sudah di sampaikan kepada pihak polres ungkap towaji di ruang kerjanya (28/6/2020) pada saat itu.

Pada tahun 2020 kembali di persoalkan pihak organisasi yayasan ,bahwa yang tergugat pertama adalah pihak PT Lorena dan tergugat dua yakni kph kecamatan langgam.

Rabu 24/6/2020 ,bahwa di persidangan tampak tergugat satu dan dua menyerahkan eksepsinya kepada majelis hakim di pengadilan negeri Pelalawan,kemudian sesuai arahan majelis hakim untuk tanggal ,1 Juli 2020 kembali datang kepengadilan negeri Pelalawan.

Sesuai hasil konfirmasi dari pihak perizinan ,bahwa PT Lorena menguasai kawasan belum ada izin ,karena tidak ada yang berani mengeluarkan izinnya karena status lahan yang dikuasai adalah kawasan hutan .toman

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.