Gubernur Hanya Sebagai Saksi, Ini Penjelasan Kadis KKP Provinsi Bengkulu Terkait Ekspor Benur

Bengkulu, beritaterbit.com – Kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo dan sang Menteri pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk melengkapi berkas perkara, maka semua pihak pun yang dirasa berkopenten untuk dijadikan saksi dalam hal ini dimintai keterangan, termasuk pemanggilan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Dalam rekaman video yang disampaikan plt. juru bicara KPK yang beredar, Gubernur Bengkulu hanya sebagai saksi. Untuk mengetahui bagaimana proses nelayan di daerah agar bisa melakukan ekspor Benur, wartawan beritaterbit.com mencoba menghubungi Kepala Dinas KKP Provinsi Bengkulu, Sri Hartati.

“Saya informasikan ya Bapak/ibu biar kalau ada yang bertanya kita semua tau, bagaimana proses ekspor benur itu terjadi.

1. Izin ekspor benur (baby lobster), dan juga izin budidaya lobster di keluarkan oleh Kementrian KP;
2. Kewenangan provinsi sesuai permen kp 12/2020 hanya merekomendasikan nelayan ke KKP untuk di tetapkan sebagai nelayan penangkap BBL;
3. Dari prov. BKL tidak pernah ada ekspor benur, yg ada hanya pengiriman antar provinsi;
4. Sesuai permen KP, yang mengluarkan Srt Keterangan Asal Benih (SKAB) ada di dinas kab/kota,” jelas Sri Hartati, Senin, 18/01/2020.

Jadi kesimpulannya, sambung Kadis KKP Provinsi ini, tidak ada hubungannya dengan kasus suap Sarjito ke mantan mentri terkait ekspor benur.

“Saya jelaskan susunan uraian
standar operasional prosedur penangkapan
benih bening lobster (Panulirus spp.)

1. Nelayan mendaftar sebagai nelayan penangkap benih bening lobster, nelayan penangkap benih bening lobster (puerulus) ditentukan
dengan kriteria sebagai berikut:
a. Merupakan nelayan kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal
penangkap ikan;
b. Jika memiliki kapal penangkap ikan, berukuran < 5 GT;
c. Merupakan nelayan yang berdomisili di lokasi daerah penangkapan;
d. Menggunakan alat bantu penangkapan benih bening lobster yang
bersifat statis dan ramah lingkungan;
e. Terdaftar sebagai nelayan penangkap benih bening lobster pada
Sistem Aplikasi Pengelolaan Perikanan Lobster (e-Lobster);
f. Anggota kelompok usaha penangkap benih bening lobster; dan
g. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Provinsi yang membidangi
Kelautan dan Perikanan;

2. Nelayan melalui KUB Nelayan penangkap benih bening lobster (yang
telah dibentuk berdasarkan inisiatif sendiri atau difasilitasi Dinas KP
serta telah terdaftar) menyampaikan permohonan kuota penangkapan
benih bening lobster kepada Dinas KP Provinsi Bengkulu.
3. Nelayan melengkapi Dokumen Kapal, Perizinan Penangkapan Ikan
(BPKP), dan dokumen lainnya yang dianggap perlu.
4. Nelayan Menginstal aplikasi e-lobster pada HP.
5. Nelayan menyampaikan data ke aplikasi e-Lobster,” sambung Sri Hartati.

Menurutnya, Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP- DJPT/ 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 12/PERMEN-KP/2020
Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, adalah dasar keluarnya rekomendasi dari Dinas KKP Provinsi Bengkulu.

“1. Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) ditentukan dengan
kriteria sebagai berikut:
a. Nelayan Kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan;
b. jika memiliki kapal penangkap ikan, berukuran kurang dari 5 GT;
c. Nelayan yang berdomisili di lokasi daerah penangkapan ikan;
d. menggunakan alat bantu penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus)
yang bersifat statis dan ramah lingkungan;
e. Terdaftar sebagai Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus)
pada e-Lobster;
f. Anggota kelompok usaha penangkap Benih Bening Lobster (puerulus); dan
g. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Provinsi.

2. Penetapan Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) dan lokasi penangkapan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. setelah Direktur Jenderal menetapkan Kuota penangkapan Benih Bening
Lobster (puerulus) per provinsi per WPPNRI, Dinas Provinsi melakukan
identifikasi Calon Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster
(puerulus);
b. untuk melakukan identifikasi, Dinas Provinsi menunjuk petugas untuk
melakukan kegiatan identifkasi, pendataan, dan pendaftaran Nelayan
Kecil penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) di wilayah kerjanya
masing-masing;
c. Nelayan yang akan menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) harus
mengunduh e-Lobster melalui Google Playstore untuk sistem operasi
android;
d. Selanjutnya Nelayan tersebut menginput data ke dalam e-Lobster secara
mandiri dan/atau difasilitasi oleh Dinas Provinsi.

Data Nelayan yang diinput antara lain:
1) Nama;
2) Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Surat Izin Mengemudi (SIM);
3) Alamat;
4) Jumlah kapal penangkap ikan (jika ada);,” pungkas Sri Hartati. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.