GIRIK CIK: Mubahalah Solusi Moral

Siapa yang menjabat, dia yang berkuasa. Bila nyatanya tak berkuasa penuh, mungkin  penjabat itu masih pelaksana tugas saja. Ditataran ini saja acapkali diterpa rumor tak sedap, yang berujung Hoax.  Apalagi wali kota, bupati dan pejabat bawahannya, sering dituding rumor seperti korupsi. Padahal dia tidak dan belum terbukti.

Ini tudingan tidak tutup kemungkinan juga dapat di alamatkan pada anggota dewan provinsi atau kota. Padahal wakil rakyat sendiri berani di buli (Bukan buli iyo buli idak). Misalnya, akan ada rumor dan tentunya hoax, bahwasanya anggota dewan dewan itu hanya dua hari kerja dalam sepekan. Sisanya dihabiskan dinas luar selama menjabat lima tahun.

Padahal anggota lima tahun sebelumnya juga dinas luar, tetapi kenapa iini terus berlangsung. Kenapa tidak dibukukan saja sebagai perbandingan untuk anggota dewan berikutnya. Hati-hati trik nitip anggaran atau ngeposkan anggaran.

Kalau kebiasaan tuding menuding hanya berdasarkan rumor berujung Hoax itu tak disikapi, alamat negeri ini ‘acakkadul’. Ini baru kelas provinsi, kota kabupaten. Apalagi tudingan untuk kelas Presiden, Menteri ataupun Kapolri.

Sekedar mengingatkan, kalau tudingan berlandaskan rumor itu tidak elok. Harus hati-hati. Ini dunia nyata, bukan dunia khayal. Pembiaran dapat membunuh karakater, harkat dan martabat. Walaupun kenyataanya selalu ada  “Benar dan Serupa Benar. Ada Salah dan Serupa Salah”. Kriminalisasi  dapat dilakukan. Tentunya ini dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan para pejabat dalam mengabdi pada negara dan bangsa.

Salah satunya misalkan  kalau pejabat itu umat muslim misalnya, ada baiknya di mubahala (Mengutuk, melaknat)  setiap akhir  masa jabatannya ataupun setengah perjalanan masa jabatannya. Ini untuk menghindari fitnah, tudingan tanpa berani bukti. Sumpah serapah orang dari jauh.

Andaikata ada tudingan berdasarlkan rumor  itu mulai santer terngiang, maka yang menjabat baiknya mubahalah. “ Demi Allah, selama saya menjabat…..tidak pernah korupsi. Tidak pernah berzina. Tidak pernah menyalahi, mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Saya bersumpah. Apabila saya melakukan itu maka saya akan miskin bersama keturunan dan terkena stroke. Jika saya benar, maka mereka yang memfitnah, menuding  saya dan tidak bertaubat juga akan mendapat hal yang sama, serta akan dilaknat oleh Allah SWT di dunia dan akhirat”,

Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat, dapat menciptakan moral masyarakat menjadi baik, terarah dan menempatkan sesuatu pada tempatnya. Masyarakat dan pejabat jadi tidak main-main dalam berbangsa dan bernegara.

Betapa tidak, sumpah mubahalah itu untuk saling melaknat. Sumpah ini tingkatan sumpah yang terakhir dan paling tinggi. Bila hal seperti ini tidak dapat juga menciptakan pemerintahan dan legislatif yang bersih dari seperti apa yang dimisalkan dituding diatas, maka baiknya negeri itu kata orang Bengkulu, ‘minta surat hanyut kelaut saja’.

Tentunya karena tidak ada dalam aturan yang mengatur, tentunya akan terjadi pro dan kontra. Itu biarkan saja, asal alasan untuk kepentingan moral bangsa terpenuhi.

“Lah…..Bukannya tudingan atas rumor itu seperti  kata pepatah, Ada Asap Pasti Ada Apinya?”

“Benar. Ada Asap Pasti Ada Api. Tapi itu zaman dahulu kala. Kini zamannya beda. Ada Api Tapi Tidak Ada Asap. Kompor gas. Bahkan lebih modern lagi, Tak Ada Asap Tak Ada Api, semuanya bisa terpanggang”.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.