Gelapkan Motor, Warga Bogor Baru Dibekuk Tim Elang Jupi

Kepahiang, beritaterbit.com – Apa yang telah dilakukan oleh AL (41) warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang dua tahun silam, ternyata harus membawanya berurusan dengan pihak kepolisian.

AL diamankan Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Jumat (1/10/21) sekira pukul 18.00 WIB lantaran diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Megapro yang sudah dimodifikasi trail milik warga Kelurahan Pasar Ujung.

“Kejadian ini sudah terjadi 2 tahun yang lalu, tepatnya pada 18 Juni 2019. Saat itu yang bersangkutan mendatangi rumah korban untuk meminjam motor, namun nyatanya hingga saat ini sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH.

Setelah melakukan serangkaian upaya lidik, jajaran Sat Reskrim berhasil menemukan keberadaan pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Padang Lekat.

“Tidak menunggu waktu lama, AL berhasil kita amankan. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Kepahiang untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian Malau.(rls/rustam)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.