Gara- Gara Buah Sawit ‘Abinar P’ Diciduk Polisi

MUSI RAWAS, SUMSEL – Polisi dari Polres Musi Rawas, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni Abindra Parmansyah (37), warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo. Sementara, Pani, warga Sungai Liam, Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo dan Sah, warga Desa Biaro Lama masih dalam pengejaran (DPO).

Penangkapan itu, berdasarkan laporan polisi no – LP / B- 09 / II / 2018 / Sumsel / ResMura / Sek KRDP, tertanggal 12 Februari 2018.

“Kejadiannya Senin, tanggal12 Februari 2018 sekira pukul 18.00 WIB, tepatnya di lokasi Divisi 5 Blok 130 PT.LONSUM RIE,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro, Selasa (13/1).

Sedangkan, barang bukti yang diamankan, diantaranya 80 (Delapan Puluh) janjang buah kelapa sawit dengan komidel perkilo 20 kg. Berat keseluruhan 1.600 kg.

“Jika ditafsir secara materi Rp. 2.720.000,-(dua juta tujuh ratus ribu dua puluh ribu rupiah) harga saat ini Rp. 1700/ kg,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul18.00 WIB, ketiga tersangka kepergok saat Security PT. LONSUM RIE melaksanakan patroli ke divisi 5 Blok 130 dan melihat 3 (tiga) orang pelaku sedang memikul buah kelapa sawit.

“Anggota security langsung mengejar para pelaku, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan seorang pelaku tertangkap dan langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diamankan,” ungkapnya.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.