FSGI: Penghapusan TPG Isu Yang Menyesatkan Dan Meresahkan Guru

Jakarta, beritaterbit.com – Sejak awal kemunculan RUU sisdiknas ini memang menimbulkan kontroversi, mengingat adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan nasional, apalagi RUU Sisdiknas mengabungkan tiga Undang-undang, sehingga wajar jika dalam prosesnya pasti banyak pro dan kontra. Semakin kontra ketika ada organisasi profesi guru yang tiba-tiba menyuarakan bahwa dalam RUU Sisdiknas Tunjangan Profesi pendidik akan dihapus.

“Bagaikan api disiram bensin, maka dalam waktu singkat membakar amarah para pendidik, digrup grup WhatsApp guru dan dosen dipenuhi kecemasan Tunjangan Profesi Pendidik akan dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI).

Padahal, jika ditelisik dengan seksama, terkait dengan kesejahteraan pendidik Tentang klausul penghasilan guru yang diatur dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas, RUU ini sangat jelas semangatnya meningkatkan kesejahteraan pendidik, dan tidak ada sama sekali di draft yang resmi dibagikan KemendikbudRistek terdapat pasal “PENGHAPUSAN”. Hal ini jelas informasi yang menyesatkan.

“Tidak ada klausul penghapusan dalam RUU Sisdiknas akan tetapi dinyatakan menghapus. Hal ini jelas berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. Pernyataan adanya Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan hal yang berkaitan dengan fakta,kenyataan,dan tidak obyetif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri,” ujar Heru Purnomo.

Mustahil TPG Dihapus

TPG adalah keputusan Pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas. “karena pada pasal 4,5,6 UURI Nomor:14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas ini”, ungkap Guntur, Ketua Dewan Etik FSGI.

Kepastian hukum adalah asas umum pemerintah yang baik yang diatur pada UURI Nomor: 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) huruf a. “Bagaimana mungkin TPG disebut sebagai dihapus/dihilangkan di RUU Sisdiknas di 2022 ini. Dalam 2022 Mendikbudristek RI baru saja menerbitkan peraturan tentang pemberian TPG yaitu Permendikbudristek RI Nomor : 4 Tahun 2022 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru, yaitu terkait Tunjangan profesi, Tunjangan khusus, Tambahan penghasilan dan Tunjangan daerah,” urai Guntur lagi.

Guntur menambahkan, menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru membuat guru lebih sejahtera itu adalah kenyataan pelanggaran hukum,sehingga layak di-PTUN-kan. Jadi penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya.

FSGI Yakin, RUU Sisdiknas Tidak Akan Menghapus Tunjungan Profesi Guru

Dari hasil pembacaan dan diskusi di jajaran pengurus FSGI Pusat, “Dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai tiba waktunya purna tugas atau pensiun. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan,” ungkap Fahmi Hatib, Presidium FSGI.

RUU Sisdiknas justru mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan akan otomatis dianggap sudah lulus PPG dan tersertifikasi. “Bukankah ini berarti bentuk keperpihakan pada guru meskipun mungkin baru menjadi guru 1-5 tahun sekalipun, namun sudah dianggap lulus PPG dan otomatis tersertifikasi,” ujar Fahriza Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Fahriza menambahkan, dalam RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN. Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian PPG yang Panjang.

Sedangkan bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS). “Dengan demikian, penyelenggara pendidikan dapat memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional). Skema ini sekaligus membuat penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ungkap Mansur, Wakil Sekjen FSGI.

Mansur menambahkan bahwa RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui menjadi satuan pendidikan formal.

“Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan, Hal ini tentu merupakan angin segar bagi para guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak,” pungkas Mansur.

Jakarta, 30 Agustus 2022
Heru Purnomo (Sekjen FSGI) cp 0812 8765 8515
Fahriza Marta Tanjung (Wakil Sekjen FSGI) cp 0853 7070 0060
Mansur (Wakil Sekjen FSGI) cp 0859 3700 0006
Fahmi Hatib (Presidium FSGI) cp 0822 4782 9301
Gustur Ismail (Dewan Etik FSGI) cp 0812 9325 7798. (rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.