Eka Putra: Restorative Justice Wujudkan Ketenteraman Masyarakat

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Restorative Justice mewujudkan ketenteraman masyarakat. Rumah Restorative Justice (RRJ) merupakan suatu bentuk sinergi Pemerintah Nagari, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat di Nagari di seluruh Luhak Nan Tuo.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar telah mendirikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di dua tempat di Tanah Datar yaitu Nagari Limo Kaum dan agari Rambatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Eka Putra saat menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron beserta rombongan di aula kantor wali nagari Limo Kaum pada Senin (21/11).

“Dengan didirikannya Rumah Restorative Justice di Tanah Datar, kita berharap dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di daerahnya masing-masing, yakni diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” ungkap Eka Putra saat menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron beserta rombongan di aula kantor wali nagari Limo Kaum pada Senin (21/11).

Lebih lanjut, Eka Putra tegaskan menegaskan keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan ke keadaan semula.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan Camat, Wali Nagari dan jajarannya, serta tokoh masyarakat dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Tanah Datar,” tuturnya.

Kedepannya, Bupati juga berharap Rumah Restorative Justice minimal ada di setiap kecamatan, untuk mohon arahan dan nasehat dari jajaran Kejari dalam penyelesaian perkara, pemerintah Tanah Datar menyambut baik adanya RRJ ini.

Dikesempatan tersebut Bupati Eka Putra juga sampaikan semoga dengan adanya RRJ ini bisa membawa kemajuan dalam penegakan hukum di Tanah Datar dengan mengedepankan keadilan dan kekeluargaan. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.