Dukcapil Kota Bengkulu Imbau Segera Catatkan Pernikahan Warga di Rumah Ibadah Selain Islam

Bengkulu, beritaterbit.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Drs Widodo mengimbau warga yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil.

Sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting termasuk di antaranya perkawinan.

Widodo mengingatkan, bila perkawinan yang telah diberkati tersebut tidak segera dicatatkan di Dinas Dukcapil bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP-el.

“Ini tentu yang rugi masyarakat itu sendiri. Apalagi bila pasangan tersebut kemudian punya anak sebelum punya akta kawin. Ini berakibat status anak di dalam akta kelahiran menjadi anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa kalimat ‘yang perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan’. Padahal jika perkawinannya segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, seharusnya dalam akta lahir ditulis sebagai ‘anak ayah dan ibu’,” beber Widodo, Kamis (26/5/2022).

Sebetulnya, lanjut Widodo, kewajiban melaporkan perkawinan tersebut telah diatur sejak UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah pun telah memberikan banyak kemudahan dalam hal persyaratan pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil yaitu mengisi formulir F-2.01 dan melampirkan persyaratan fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu memperlihatkan dokumen aslinya untuk layanan offline, atau meng-upload dokumen aslinya untuk layanan online pada aplikasi SLAWE, fotokopi akta kematian pasangannya bagi janda atau duda cerai mati, fotokopi akta perceraian bagi janda atau duda cerai hidup, 1 lembar pasfoto pasangan suami dan istri serta membawa KK dan KTP-el asli untuk sekaligus dilakukan perubahan data, yaitu status perkawinannya menjadi kawin.

“Itu persyaratan yang sudah ditentukan Ditjen Dukcapil untuk pengajuan akta perkawinan. Dalam hal tatacara kemudahan yang diberikan ialah cukup kedua mempelai yang tanda tangan dalam register Akta Perkawinan,” demikian Widodo. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.