Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan, Timses Agusrin Dilaporkan ke Mapolres Bengkulu

Bengkulu, beritaterbit.com – Kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan oleh timses Agusrin di Angkringan Mas Bro kampung Bali berlanjut pada pelaporan ke Polres Bengkulu oleh pemilik Angkringan Mas Bro.

Menurut pengacara pemilik Angkringan Mas Bro Jecky Haryanto, SH, tadi pukul 11.00 wib mereka mendatangi Mapolres Bengkulu guna melaporkan balik sdr. S (46 thn) dkk, atas peristiwa yang terjadi di Angkringan Mas Bro pada kamis dini hari.

“Ada beberapa hal yang kami laporkan ke Polres Bengkulu pada hari ini, yaitu melaporkan saudara S dkk, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.” jelas Jecky.

Dimana menurut pelapor, lanjut Jecky, saudara S selaku terlapor pada saat itu bersama beberapa orang mendatangi Angkringan Mas Bro miliknya.

“Mereka (terlapor-red) datang dengan menggunakan kendaraan roda empat ber logo paslon 3 sengaja mendatangi Angkringan milik klien kami yang merupakan posko relawan 02, kedatangan saudara S dkk ke Angkringan rupanya memiliki niat yang tidak baik dan mengambil foto serta video Angkringan, kemudian menantang klien kami berkelahi, tidak hanya itu, terdengar juga kata-kata akan membakar angkringan milik klien kami dari teman terlapor, keributan pun antara klien kami dan saudara S tidak terelakkan sampai kontak fisik, karena tindakan pemukulan terlebih dahulu oleh saudara S, klien kami juga merasakan ada pukulan lain yang berasal dari belakang klein kami yang diduga dilakukan teman S,” lanjut Jecky.

Jecky juga menerangkan bahwa ada bekas luka gores dan lebam diperut, lengan dan kepala bagian belakang terlapor, dan bekas-bekas itu telah dilakukan visum oleh pelapor. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.