Dugaan Pungli Dana Desa Untuk Jatah Pengaman di Kepahiang

BENGKULU – Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 Rp 49,98 dan 2017 Rp 60 triliun. Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) mengatakan setiap desa pada tahun pertama kira-kira dapat Rp 300 juta, tahun kedua Rp 600 juta, tahun ketiga Rp 800 jutaan.

Menurut Presiden Jokowi, dari sekitar 74.000 desa yang menerima Dana Desa, tahun ini ada kurang lebih 900 desa yang mempunyai masalah, kepala desanya ditangkap, karena menyelewengkan Dana Desa. Untuk itu, Jokowi meminta agar hati-hati menggunakan dana ini.

“Silakan dipakai untuk membangun infrastruktur silakan, jalan desa silakan, dipakai untuk embung silakan, dipakai untuk irigasi yang kecil-kecil silakan, dipakai untuk membendung sungai kecil silakan. Yang paling penting yang tidak boleh, hanya satu, jangan ada yang ngantongin untuk kepentingan pribadi, ini yang tidak boleh,” tegas Presiden Jokowi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dana desa diduga di sunat dan di pungli oleh oknum dengan dalih sebagai uang jasa pengaman. Kepada aparat penegak hukum. Hal ini di ungkapkan oleh salah satu aktivis kabupaten Kepahiang Darul Qutni Beberapa waktu lalu kepada wartawan beritaterbit.com.

Menurut Darul pemotongan yang dilakukan oleh oknum Forum Kades untuk beberapa desa di kecamatan Bermani Ilir kabupaten Kepahiang berkisar Rp.20 Juta Rupiah hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu kepala desa kepadanya.

Ketika di singgung mengenai jatah pengamanan kepada siapa berdasarkan keterangan dari Oknum yang menjadi korban pungli dan pemotongan yang di lakukan oknum Forum Kepala desa.

“Menurut penjelasan dan pengakuan korban, uang yang di setor kepada forum kades berinisial HN sebagai uang jasa pengamanan yang akan di bagi-bagikan kepada Pihak anggota Oknum Kejaksaan anggota Oknum Kepolisian, oknum camat, oknum inspetorat” beber Darul.

“kita berharap semoga ke depan kasus dugaan pungli dan pemotongan dana desa ini secepatnya diusut oleh penegak hukum jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat yang ada di kabupaten Kepahiang meragukan kinerja aparat penegak hukum di daerah ini,” tegas Darul, Aktifis Kabupaten Kepahiang ini.

Ketua umum (Ketum) Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Rakyat (Ormas FPR), Rustam Efendi, memberi tanggapan terkait adanya dugaan pungli dan pemotongan dana desa yang terjadi di kabupaten Kepahiang.

“Kita berharap kasus dugaan pungli dan pemotongan dana desa ini secepatnya ditelusuri oleh pihak-pihak penegak hukum karena dana desa adalah program pemerintah Republik Indonesia untuk program percepatan pembangunan, sangat disayangkan jika dana desa yang telah di prioritaskan oleh pemerintah malah dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan sepihak,” sampai Rustam.

Sementara itu, Kasi pidsus Kejari Kepahiang, Zainal Aripin. SH, mengatakan bahwa masalah tersebut sudah diterima pihak Kejari.

“Dari Kemaren isu itu sudah kita terima setelah kita koordinasikan kepada pihak-pihak terkait, kita belum menemukan indikasi yang kuat mengenai isu tersebut. Apabila rekan-rekan saudara-saudara LSM dapat membantu menunjukkan indikasi tersebut bisa langsung temui saya hari Senin di kantor biar kita dapat komunikasi secara langsung dan menjadi sebuah keterangan intelijen atau telaahan bukan hanya isu,” jelasnya.(*8888)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.