Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Nama Heri Susanto

Pelalawan, Beritaterbit.com – Merasa dirugikan oleh Ss, Heri Susanto Kepala Mekanik Buruh PT. THIP didampingi Kuasa Hukumnya Jefri Surya Batubara SH dan Sarmidi SH pada Kamis malam (3/11) mengadukan saudara Ss ke Polres Pelalawan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Selama empat jam di ruangan Unit II, Heri Susanto dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Pelalawan mulai pukul 20.00 Wib hingga 00.00 Wib.

Dalam keterangannya di depan penyidik, Heri Susanto memaparkan kronologis awal mula dirinya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. THIP hingga pemalsuaan tanda tangan surat penguduran dirinya yang dibuat Ss, seolah-olah dibuat oleh dirinya bahwa dirinya tidak mau lagi berkerja di perusahaan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum Heri Susanto, Jefri Surya Batubara SH dan Sarmidi SH mengatakan, “Pada dasarnya selalu mengingatkan agar patuh terhadap perjanjian kerja dan Peraturan Perusahaan, namun kami sayangkan perbuatan terlapor memalsukan tanda tangan klien kami yang diduga ada kepentingan Oknum dalam perusahaan yang memberentikan klien kami secara sepihak dan kami nilai ini pelanggaran pidana dan akan kami kejar dan kawal sampai ada kepastian hukum dan ada penetapan tersangka dalam permasalahan ini. Kami harap pihak penyidik Polres Pelalawan dapat dengan jeli menyidik perkara ini sehingga bisa terang benderang dan dapat dinaikan ke proses penyidikan,” demikian ungkap Jefri Surya Batubara SH salah satu tim kuasa hukum Heri Susanto yang mempunyai ciri khas suara besar.

Heri Susanto yang sudah berkerja sebagai Kepala Mekanik THP2 di PT.THIP Desa Pulau Mudah, Kecamatan Meranti mendapat sanksi oleh perusahaan tempat dirinya bekerja berupa sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan melakukan pembuatan dokumen surat lembur fiktif sejumlah Rp 486.000 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), uang tersebut dipergunakan oleh Heri Susanto untuk pembelian keperluan perkerjaan di perusahaan tempat dirinya bekerja seperti air aki, batu arang, LPG, lem altecko, mata gerinda dan kantong plastik,

Berdasarkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 080/RO-KPP/THIP/SK/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 oleh pihak perusahaan kepada saudara Heri Susanto merujuk kepada pasal 95 huruf b Perjanjian Kerja Bersama PKB, PT. TH Indo Plantations dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dalam perhitungan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan kepada Heri Susanto, Heri Susanto menerima satu bulan upah total kompensasi diterima namun Heri Susanto menolak. (TIM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.