Dugaan Pemalsuan Dokumen, Maman dan Suardi Resmi Dilaporkan ke Polres Bengkulu

Bengkulu, beritaterbit.com – Maman dan Suardi Bahrun dilaporkan ke Polres Bengkulu terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut resmi dibuat oleh Peni Riyanto tanggal 29 September 2022.

Dalam laporan polisi dengan nomor yang tertera: LP/B/1605/IX/2022/SPKT/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU, disebutkan bahwa Maman dan Suardi diduga telah melakukan tindak pidana membuat dokumen palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan atau pemalsuan surat akta-akta otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Peni Riyanto selaku pemilik sah dari kepemilikan tanah dari bukti-bukti yang ada, tidak terima yang dilakukan Maman dan Suardi karena diketahui surat tanah SKT tahun 1994 yang sudah dianggap tidak berlaku dan dibatalkan diduga digunakan ulang saudara Maman ke Pengadilan Negeri Bengkulu kemudian berhasil dimenangkan, secara resmi pengadilan memanggil Peni Riyanto untuk menyerahkan tanah tersebut secara sukarela kepada Maman dan Suardi.

“Ini jelas pemalsuan, untuk itu kami laporkan perkara ini pada pihak berwajib,” ujarnya.

Peni Riyanto berharap pihak kepolisian segera memproses perkara dugaan pemalsuan ini.

“Harapan saya kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti agar tanah itu kembali ke pada pemilik yang sebenarnya, dan kepada Kepolisian diharapkan bisa memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Bengkulu ini,” tutupnya. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.