Dugaan Korupsi Lebong Segera di Laporkan Ke Kejagung RI

JAKARTA – Dugaan Korupsi yang terjadi di kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu akan segera dilaporkan ke kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung -RI). Hal ini di ungkapkan oleh Juanda Apandi, Tokoh Masyarakat asal Bengkulu yang saat ini berdomisili di Jakarta.

“Kita saat ini sedang mengumpulkan bukti, terkait adanya dugaan pelanggaran serta penyimpangan pada beberapa paket kegiatan proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dan proyek kegiatan pembangunan beberapa kantor milik pemerintahan Lebong dari tahun 2014 dan 2015, hingga paket kegiatan proyek tahun 2016, serta bukti-bukti dugaan penyimpangan pelanggaran serta dugaan korupsi di Lebong. Nantinya akan segera dilaporkan ke lembaga penegak hukum agar bisa ditindak lanjuti. Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindak lanjuti,” kata Juanda Apandi.

Menurut dia, Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu beribukota di Tubei yang dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2003.

Lanjut Juanda Apandi, potensi dugaan Korupsi di Kabupaten Lebong sangat besar, berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Perwakilan Bengkulu Tahun 2015, untuk makan minum Bupati dan Wakil Bupati, BPK menemukan adanya indikasi pelaporan pertanggung jawabannya diragukan SPJ nya yang berpotensi kuat adanya kerugian negara mencapai milyaran rupiah.

Belum lagi beberapa paket kegiatan pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan, irigasi dan kegiatan pembangunan gedung kantor yang diduga kuat pengerjaannya menjadi lahan basah para oknum-oknum tertentu untuk ajang korupsi.

Bahkan, tahun 2017 yang lalu pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan serta menetapkan 7 orang dan 1 Korporasi resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

“Proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong tersebut merugikan keuangan negara melalui Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp. 2.158.145.000. Dari 7 orang dan 1 Perusahaan korporasi jadi tersangka, 6 orang sudah ditahan,” beber Juanda.

“Adapun dugaan korupsi yang dalam waktu dekat akan kami laporkan adalah beberapa paket kegiatan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan, makan minum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015,” terangnya.(*8888)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.