Dua Orang Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko Diberhentikan Oleh Bupati

Mukomuko, beritaterbit.com – Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA. berhentikan dua orang kepala desa (Kades) Pondok Baru, Suswandi dan Kades Selagan Jaya Sumanto. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-234 Tahun 2021 tentang pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru dan Selagan Raya. Dimana keputusan itu berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021.

Terkait pemberhentian tersebut banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun pejabat dan sebagian besar masyarakat menilai jika permasalahan ini tidak segera diklarifikasi maka akan menjadi bola panas terhadap kepemimpinan Bupati Mukomuko.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti apa penyebab terjadinya pemberhentian para Kades tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterima pemberhentian Suswandi karena dilaporkan oleh kades terkait penggunaan dana desa, sedangkan Sumanto diduga melanggar kode etik pada saat berkampanye menjelang Pilkada Kabupaten Mukomuko pada 9 Desember 2020 lalu.

Suswandi saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pemecatan tersebut tidak berdasar dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan karena dirinya merasa tidak melakukan kesalahan yang melanggar hukum.

Begitu juga Sumanto, saat dikonfirmasi oleh para awak media, membenarkan hal tersebut. Sumanto menyampaikan tidak terima atas pemberhentian tersebut karena merasa tidak bersalah atau melanggar aturan dari Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Sementara itu Waka I DPRD Kabupaten Mukomuko, Nursalim ketika dikonfirmasikan mempertanyakan alasan bupati memberhentikan kedua kepala desa tersebut.

“Kami dari dewan mempertanyakan apa alasan dari DPMD mengeluarkan surat usulan pemberhentian terhadap kepala desa Pondok Baru dan Selagan Jaya,” kata Nursalim, Jumat (16/7).

Ia menambahkan pemberhentian seorang kepala desa baru bisa dilakukan jika kepala desa tersebut tersandung kasus hukum seperti pencabulan, korupsi dan perbuatan melanggar hukum lainnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu Nursalim juga menjelaskan dasar hukum pemberhentian Kades diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28.

“Jadi jelas dasar hukum pemberhentian seorang kades jangan alasan dendam dan bersebrangan dalam berpolitik jadi alasan,” katanya.  (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.