DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing Bersama Dispora Provinsi Bahas Soal Sampah Menumpuk di GOR Sawah Lebar

Bengkulu, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu bertanggungjawab atas penumpukan sampah akibat adanya proyek pembangunan Gedung Bulu Tangkis di GOR Sawah Lebar.

Hal itu disampaikan dalam hearing gabungan Komisi DPRD Kota Bengkulu bersama Dispora Provinsi Bengkulu, DLH Kota Bengkulu, Camat Ratu Agung, Lurah Sawah Lebar Baru, Ketua RW
01 dan Ketua RW 02 Kelurahan Sawah Lebar Baru di ruang rapat Ratu Agung, Selasa (25/10/2022).

Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengatakan, Dewan Kota Bengkulu meminta agar sampah yang menumpuk di GOR Sawah Lebar dapat dibuang ke TPA.

“Dari hearing telah disepakati bahwa, DLH Kota Bengkulu membolehkan membuang sampah ke TPA dengan beberapa catatan beserta eksekusi yang ditanggungjawabkan oleh Dispora Provinsi Bengkulu, kontraktor pun bersedia untuk membuang sampah ke TPA,” jelas Kusmito Gunawan.

Lanjut Kusmito Gunawan, menumpuknya sampah di GOR Sawah Lebar karena adanya mis komunikasi antara DLH Kota Bengkulu dengan Dispora Provinsi Bengkulu.

“Kalau dari Kadis Dispora katanya ada pembatasan atau larangan untuk pembuangan sampah ke TPA, sedangkan Kadis DLH tidak pernah ada larangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Dispora Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman mengatakan, terkendalanya pembuangan sampah menumpuk akibat pembangunan lapangan bulu tangkis di area Gor Sawah Lebar dikarenakan pembatasan pembuangan sampah di TPA.

“Selama ini memang diizinkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu sebanyak 5 truk per hari sehingga tidak selesai-selesai kan. Seharusnya semampu truk pengangkut sampah,” ungkap Atisar Sulaiman.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil hearing di DPRD Kota Bengkulu hari ini, mereka bersepakat untuk tidak ada batasan pembuangan sampah di TPA dengan syarat pihak kontraktor menyediakan alat berat di lokasi TPA untuk menggusur sampah.

“Secepatnya kita akan bersurat ke DLH Kota Bengkulu untuk menyatakan agar kesepakatan tidak berubah lagi. Karena ini sudah rapat yang kedua kalinya, pertama kita sudah rapat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” tukasnya. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.