DPRD Benteng Paripurna Agenda Pengumuman Akan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wabup Periode 2017-2022

Bengkulu Tengah, beritaterbit.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah mengelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah periode 2017-2022, Senin (18/04) pukul 11.00 WIB s/d selesai bertempat di ruang rapat DPRD Bengkulu Tengah.

Hadir pada acara tesebut Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, STP, MA. Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono yang sekaligus memimpin rapat. Pasangan Bupati Bengkulu Tengah periode 2017 -2022 akan berakhir tepat pada tanggal 22 Mei 2022.

Septi Peryadi, STP, MA yang mewakili Bupati Ferry Ramli mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Bengkulu Tengah yang telah memberikan kepercayaan selama kepemimpinan mereka. Bupati Bengkulu Tengah juga sangat menyadari masih banyak kekurangan-kekurangan selama kepemimpinannya dalam membangun Bengkulu Tengah untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Begitu juga pihak DPRD yang telah mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati selama kepemimpinannya.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Bengkulu Tengah yang selama ini telah mendukung visi-misi kami selaku Bupati dan Wakil Bupati, dan kami juga kepada seluruh masyarakat berterima kasih atas dukungan selama ini. Tentunya apa yang kami lakukan selama ini belumlah memuaskan keinginan dari masyarakat. Banyak hal-hal yang kurang, menurut kami ini menjadi PR kita kedepan untuk mensukseskan kembali Bengkulu Tengah ini untuk mensejahterakan masyarakat, jadi merupakan tugas kita bersama baik DPRD maupun pihak eksekutif yang akan melanjutkan kepemimpinan selanjutnya. Barangkali ini yang bisa kami sampaikan,” paparnya.

Ketua DPRD Budi Suryantono menjelaskan, bahwa paripurna yang baru digelar merupakan angenda dari Peraturan Pemerintah No 23 bahwa setiap masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan berakhir maka DPRD wajib melaksanakan paripurna dengan agenda memgumumkan akan berakhinya masa jabatan Kepala Daerah tersebut.

“Paripurna hari ini merupakan suatu agenda dari Peraturan Pemerintah No 23 bahwa masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu akan berakhir kami dari DPRD wajib melaksanakan paripurna dengan agenda mengumumkan bahwa masa jabatn Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut akan berakhir. Pada intinya seperti itu,” papar Budi. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.