DPRD Benteng Gelar Paripurna Tentang Perpu No 1 Tahun 2015 dan Raperda Inisatif Tenaga Kerja

BENGKULU TENGAH, beritaterbit.com – Rapat paripurna DPRD Benteng Tentang Raperda Inisiatif Tenaga Kerja Lokal, dan Raperda Tentang Perpu No 01 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang dipimpin Ketua DPRD Bengkulu, Tarmizi pada Selasa (3/4/2018).

Dengan adanya Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal, pihak legislatif dan eksekutif berharap agar perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat mengakomodir tenaga kerja lokal.

Ketua DPRD Benteng Tarmizi mengatakan, Raperda Inisiatif ini menyangkut masalah tenaga kerja lokal.

“Selagi masih ada tenaga kerja yang dibutuhkan bekerja di Benteng, kenapa mengambil tenaga kerja dari luar, terkecuali perusahaan tersebut membutuhkan tenga ahli atau skil yang lebih boleh saja mengambil tenga kerja dari luar Kabupaten Benteng,” katanya.

Selanjutnya dengan adanya Perda tentang tenaga kerja lokal, perusahaan swasta dapat memenuhi hak dan kewajiban tenaga kerja lokal dalam arti tidak semena-semena.

Untuk perusahaan swasta yang ada di Benteng bisa menerima peserta magang atau PKL praktek kerja lapangan, sehingga apabila mereka berkerja bisa dibekali degan skil dan keahlian masing-masing.

Dengan demikian, dapat mengurangi angka pengganguran di Benteng. Rapat Paripurna tersebut juga membahas Raperda Tentang Perpu 01 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Sedangkan hal yang mendasar tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pemilihan kepala desa, yang mana calon kepala bisa mendaftar sebagai calon kepala desa apabila telah berdomosili di desa tersebut.(ADV)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.