Ditusuk Selingkuhan, Janin Dalam Kandungan Tak Tertolong

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Polsek Lubuk Linggau berhasil menangkap Bastari alias Abas (34), pelaku penusukan seorang ibu hamil Yeni Solia (31) warga Kampung Jawa RT 06 Kelurahan Petanga Ilir 13 Februari 2018.

Kronologis pembunuhan tersebut berawal saat pelapor Yanto (36) yang merupakan suami korban, sedang berada di dalam rumah bersama dengan Korban Yeni Solia (31), tiba tiba datanglah tersangka Bastari (34) yang diduga selingkuhan korban Yeni Solia (31) mengajak Korban dengan cara memaksa Korban untuk kabur dan pergi dari rumah tersebut.

Namun Korban saat itu tidak mau dipaksa oleh tersangka, sehingga saksi pelapor (Suami Korban, red) melihatnya dan langsung berteriak meminta tolong lalu warga sekitarpun berdatangan mencoba untuk melerai keributan tersebut.

Namun, pelaku malah jengkel dan emosi kepada Korban dan pelaku langsung mengambil pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya untuk menusuk korban Yeni Solia (31) sebanyak 1 kali.

Tusukan pelaku kepada korban di perutnya langsung membuat korban terkapar di tanah, setelah melakukan penusukan kepada korban pelaku langsung kabur.

Korban yang diketahui mengandung 5 bulan tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit Sobirin Lubuklinggau. Sayangnya, setelah sempat dirawat selama seminggu janin yang ada dalam kandungan tidak dapat tertolong akhirnya meninggal dunia.

Keesokan harinya, suami korban Yanto (36) langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dedi Apriansyah, SE bersama 5 Personil Anggota Reskrim lainnya, langsung menangkap pelaku setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di RT 08 Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.