DISKUSI TERBATAS & VALIDASI LAPANGAN BPKN-RI ” Terkait Rencana Perubahan Skema Layanan BPJS Kesehatan di Kota Surakarta”

Surakarta, Beritaterbit.com – Sehubungan dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPKN-RI mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, Kamis 24 Februari 2022.

Pada tahun 2022 ini, BPKN-RI sedang melakukan analisis mengenai Perlindungan Konsumen dalam Perubahan Skema Layanan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, BPKN-RI bersama Dinas Kesehatan dan stakeholders daerah mengadakan diskusi secara terbatas (Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Konsumen) guna mendapatkan masukan dan informasi mengenai kondisi yang terjadi di daerah.

Dalam hal ini BPKN-RI diwakili oleh Dr. Ir. Arief Safari, MBA (Komisioner BPKN-RI).

Suasana diskusi menjadi hangat dan menarik ketika banyak para peserta yang berintraktif saling memberi masukan, hingga tanpa terasa dari pukul 13.30 hingga 16.15 berlalu dan ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta. (GP)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.