Diskusi Peran Media Dalam Pemberitaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Solo Raya

Surakarta, Beritaterbit.com – 7 Februari 2023 Indonesia telah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights. Pada pasal 18 UU ayat (1) ini jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, bernurani dan beragama”.

Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama orang lain, baik di tempat umum maupun atau tertutup, untuk mengejawatahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamatan dan pengajaran.

Konstitusi negara Indonesia juga menjamin kebebasan beragama yang tertuang dalam UUD 1945 yang menjamin semua warga untuk meyakini dan memeluk agama serta keyakinan serta kebebasan untuk mempraktikkan agama dan keyakinan tersebut baik dalam bentuk ibadah maupun aktivitas lainnya.

Dalam praktiknya, fenomena pelanggaran terhadap kebebasan beragama ini masih marak terjadi di masyarakat. Pelarangan terhadap pendirian tempat ibadah, persekusi terhadap kelompok minoritas dan bentuk praktik lain yang melanggar prinsip-prinsip kebebasan beragama.

Media massa menempati posisi strategis untuk ikut mendorong kebebasan beragama. Fungsi media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi penting untuk mentransfer nilai-nilai bahwa semua manusia punya kebebasan untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemeluk agama.

Dalam diskusi terfokus yang dilakukan oleh Yayasan KAKAK bersama dengan pimpinan agama dan media, para pimpinan agama minoritas menyatakan bahwa mereka membutuhkan peran media untuk memperkuat dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Di lain pihak beberapa media menyatakan ada banyak tantangan ketika akan mengangkat isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Beberapa tantangan yang disampaikan diantaranya, risiko ketika mengangkat isu kebeasan beragama adalah mendapatkan serangan atau perundungan atau karena menghindari konflik pasca pemberitaan.

Padahal fungsi dari media untuk memberikan edukasi dan membela hak dari pihak yang lemah atau yang dirugikan. Panduan untuk pemberitaan media ini dikembangkan untuk menjawab persoalan di atas. Selain memuat pedoman teknis dalam mengembangkan pemberitaan, juga dilengkapi informasi yang singkat untuk memperkuat wacana hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan dan jurnalisme.

Panduan ini diharapkan bisa mempermudah dan mendorong jurnalis ketika mengetahui berbagai fakta yang ditemui di sekitar yang melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Liputan media yang dikembangkan memiliki daya ungkit untuk membantu kelompok minoritas dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Penulis: Gunadi Pramono

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.