Diskominfo Kota Mojokerto Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau

Mojokerto Kota, beritaterbit.com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi Awak Media dan Infuencer Kota Mojokerto, Kamis (19/8/2021) di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Mojokerto Moch. Imron, S.Sos, M.M dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Mojokerto.

“Hari ini saya mewakili ibu Wali Kota Mojokerto yang tidak bisa hadir disini karena ada Vidcon dengan bapak Presiden yang sedang kunjungan kerja di Madiun. Ibu Wali Kota berpesan pada awak media dan influencer untuk menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19 yang bisa membuat tenang masyarakat Mojokerto,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saya yakin teman-teman wartawan ini adalah pondasi cipta kondisi.

“Saya harap kegiatan ini bisa diberitakan agar masyarakat tau ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan sama-sama semangat memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara. Selain untuk kegiatan seperti ini, DBHCT juga digunakan untuk biaya pemasangan pamflet gempur rokok ilegal di jalan-jalan, untuk biaya jaminan asuransi kesehatan warga serta aturan yang paling baru adalah untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo Satriyo Herlambang mengatakan, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dan minuman beralkohol. Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara.

”Hasil pendapatan Negara dari cukai, yang 2%nya nanti akan kita kembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT. Perlu diketahui, ciri-ciri rokok ilegal itu ada 5 macam. Yang pertama rokok yang pada kemasannya tanpa dilekati pita cukai, yang kedua rokok dengan pita palsu, yang ketiga rokok dengan pita cukai bekas, yang keempat rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, yang kelima rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, secara kasat mata, pita cukai asli mempunyai serat cacing. Silahkan dilepas pitanya lalu terawangkan di sinar matahari maka kelihatan serat cacingnya. Atau cara mudahnya ya bawa rokok kretek dan rokok mesin, lalu kita bandingkan pita cukainya dengan rokok yang diduga ilegal. Jika masih ragu, pita cukainya dilepas lalu diterawangkan di sinar matahari, maka akan terlihat ada serat cacingnya atau tidak.

“Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin adalah tidak ada plang tanda nama di depan pabrik dan biasanya parkir motor dan mobil karyawannya jauh dari pabrik. Kalau ekonomi kita mulai menguat, kita harus segera membuat kawasan industri hasil tembakau untuk solusi menghentikan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Masih kata Satriyo, APBN tertinggi berasal dari pajak rokok. Selama kita masih merasa pemerintah masih mensubsidi kebutuhan kita, maka kita wajib membantu pemerintah untuk memberantas rokok ilegal.

“Dan yang perlu diketahui terakhir, penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.