Disdukcapil Kota Terbitkan Kartu Keluarga Format Baru

Berita Terbit. Bengkulu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu,  mulai menerbitkan Kartu Keluarga (KK) format baru. Dalam versi baru ini,  ada penambahan dua kolom. Sehingga kolom KK menjadi 16 kolom.

“Kota Bengkulu hari ini telah berhasil menggunakan SIAK versi 7 dengan sempurna, sehingga KK dan akta sudah menggunakan format baru”,  kata Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Sudarto WS, Selasa (31/7).

Dua kolom tambahan dalam KK versi baru ini adalah kolom golongan darah dan nomor surat atau akta perkawinan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blanko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil”,  ungkapnya.

Sudarto  berharap agar masyarakat melaporkan kedua data tersebut,  saat melakukan perubahan KK. “Bagi masyarakat yang akan melakukan perubahan KK, agar sekaligus melaporkan golongan darah dan nomor akta nikah/perkawinan berikut tanggal perkawinannya”, jelasnya.

Untuk diketahui, nomor surat nikah atau perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat. Selain itu, kolom ini juga berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama. (MC Kota Bengkulu)  

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.