Dinas Perindag Benteng Terapkan Perbup IUMK

BENGKULU TENGAH, beritaterbit.com – Dinas Perindag dan Koperasi UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Senen (07/05/2018) sekitar Pukul 09.00 Wib menggelar sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Penerapan Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) di salah satu Restoran yang ada di desa Taba Pasmah.

Penerapan Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) untuk masyarakat usaha kecil yang ada di per kecamatan dan dengan IUMK ini memudahkan masyarakat yang memiliki usaha kecil untuk mengurus perizinan di kecamatan setempat.

Sri Yurdania selaku sekertaris Perindag dan Koperasi UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, mengatakan, bahwa dengan adanya penerapan IUMK ini maka memudahkan masyarakat yang memiliki usaha kecil untuk mengurus perizinan dan membuat izin lainnya dalam mengembangkan usahanya.

“Usaha Kecil yang omsetnya tiga juta rupiah harus memimiliki perizinan usahanya agar dengan ada perizinan maka memudahkan masyarakat dalam mengelola usahanya agar berkembang untuk mengajukan pinjaman dengan Bank setempat,” ungkap Sri Yudania.

Lanjutnya, jika usaha kecil ini sudah memiliki perizinan maka pemilik usahan akan dijadikan usaha pendampingan dari Dinas sehingga lebih bisa mengembangkan usahannya dengan cara binaan dari Dinas Perindag dan koperasi UKM Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kini ada 6 Kecamatan yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah dijadikan pendamping dan binaaan oleh Dinas Perindag dan koperasi UKM menjadikan pendampingan yakni kecamatan Pondok Kelapa, Karang Tinggi, Talang Empat, Taba penanjung, Pondok Kubang dan kecamatan Pematang Tiga,” Tambah Sri.(CW)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.