Dimediasi, Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Meminta Maaf

MUKOMUKO, beritaterbit.com – Upaya persuasif terhadap adanya laporan pengrusakan fasilitas umum di Desa Talang Rio, Camat Air Rami Kabupaten Mukomuko pagi hari Selasa (12/10/21) kemarin menggelar kegiatan mediasi bersama dengan stakeholder terkait serta terduga pelaku pengrusakan.

Berlangsung di Kantor Camat Air Rami Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, kegiatan mediasi perdamaian fasilitas pekerjaan siring yang dirusak oleh ZB ini turut dihadiri oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Briptu Vebi Asmandi bersama Kepala Desa dan Anggota Babinsa TNI.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Anggota Humas Polres Mukomuko Briptu Yogi S, upaya mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa terduga pelaku ZB mengaku telah keliru saat merusak siring dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan apabila mengulangi akan bertanggung jawab secara hukum yang berlaku sehingga pihak pemerintah tidak akan meneruskan perkara pengrusakan melalui jalur hukum.

“Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan Kamtibmas serta himbauan tentang protokol kesehatan covid-19,” ujarnya.

Sumber https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.