Diduga Sayuti ‘Bohong’ Dalam Persidangan Lanjutan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Bireuen, beritaterbit.com – Pada lanjutan sidang kedua di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu 30 November 2022, Muhazir membeberkan ke beberapa media bahwa di dalam persidangan ianya (Sayuti) diduga telah memberikan pernyataan ‘Bohong’ di hadapan Majelis Hakim terkait kasus pencemaran nama baik.

“Pernyataan Sayuti di dalam persidangan kedua, Rabu 30 November 2022 lalu di hadapan Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhazir tidak pernah menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan itu Bohong,” ucap Muhazir usai persidangan ke-3 (tiga), Rabu (07/12/2022).

“Kenapa saya katakan demikian, sebelum proses persidangan dugaan pencemaran nama baik yang berjalan hingga saat ini. Melalui proses mediasi yang dilakukan dan saran yang diberikan oleh Jasman Kanit Tipiter Polres Aceh Utara, meminta saya membuat video dan surat pernyataan permintaan maaf kepada Sayuti yang ditandatangani di atas materai 10 ribu untuk diteruskan dan/atau disampaikan kepada Sayuti,” beber Muzahir.

Saat ini, Rabu (07/12/2022) merupakan sidang ke-3, dimana Jaksa menghadirkan 3 orang saksi saksi dari pihak Sayuti yang bernama Murhadi, Jamal dan Haikal. Mereka bertiga di dalam persidangan memberikan keterangan atas dugaan tersebarnya rilis berita di grup Whatsapp Kabar Nusantara tentang adanya kiriman berita dengan Judul “Penegak Hukum Didesak Periksa Harta Kekayaan Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe”.

Untuk membuktikan pernyataan yang telah diberikan oleh Sayuti dihadapan Majelis Hakim, pada persidangan ke-2 Rabu (30/11/2022) kemarin yang terkesan dan/atau diduga ‘Bohong’. Pada Kamis malam, langsung menghubungj Jasman Kanit Tipidter Polres Aceh Utara untuk menanyakan kebenaran video dan surat pernyataan permintaan maaf kepada Sayuti yang telah saya buat atas mediasi dan saran yang diberikan kepada saya, lalu video dan surat pernyataan maaf dilanjutkan dan/atau diberikan kepada Sayuti.

Dengan mempertanyakan, apakah benar beliau tidak mengirimkan video dan surat permintaan maaf saya (Muhazir) kepada Sayuti, seperti keterangan Sayuti di persidangan 30 November lalu.

Dengan tegas Jasman menjawab, “Saya ada mengirimkan dan meneruskan video dan surat permintaan maaf Muhazir kepada Sayuti,” sambil menirukan perkataan Jasman melalui sambungan selulernya.

Akan hal pernyataan Sayuti di dalam persidangan Rabu (30/11/2022) lalu, kepada awak media Muhazir menyatakan sangat kecewa dan menyayangkan atas kebohongan yang dilakukan oleh Sayuti di persidangan yang telah disumpah di Pengadilan Negeri Lhoksukon,

“Saya tidak menyangka Ketua PWI yang sangat disegani oleh wartawan serta pejabat yang ada di Aceh Utara, bisa-bisanya membuat dugaan skenario bohong di persidangan dengan pernyataan yang disampaikannya dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim,” tutup Muhazir. (HERA)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.