Diduga Pembuatan Perda IMB Hanya Menguras Anggaran

BENGKULU UTARA, beritaterbit.com – Persyaratan administratif yang berkaitan dengan peraturan bangunan. Salah satunya adalah Garis Sempadan,  Garis Sempadan merupakan batas dinding terluar bangunan pada satu lahan. Penetapannya diatur oleh pemerintah setempat dalam Rencana Detail Tata Ruang.

Hal ini bisa Anda lihat dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 13. Garis Sempadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Ada pula Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain.

Namun ada pemandangan yang menarik disaat melintasi jalan Syamsul Bahrun pasar Purwodadi Arga Makmur, hampir rata-rata bangunan yang saat ini berdiri memakan sempadan jalan. Banyak kendaraan bongkar muat barang terparkir kemudian melakukan aktivitas bongkar muatnya.

Salah seorang pemilik kedai yang berseberangan dengan ruko yang namanya enggan untuk di sebutkan mengatakan kepada awak media ini, kondisi ini sudah lama berlangsung namun sejauh ini belum ada tindakan dari pemerintah daerah, mirisnya apalagi suasana pada pagi hari pada saat hari pasar berlangsung, hiruk pikuk kendaraan sangat terganggu dengan kendaraan yang parkir di badan jalan, dikarenakan dimana lagi kendaraan akan di parkir sementara bangunan ruko sudah memakan badan jalan yang ada.

“Pemerintah harus bersikap, penataan ini penting, apa lagi IMB yang di langgar di biarkan saja, apalagi perda IMB saat ini sudah ada, tapi Action dari Pemerintah daerah sejauh ini belum terlihat kenapa hal ini dibiarkan begitu saja,” cetusnya.

Terpisah, salah seorang pengguna jalan teguh (25) dimintai pendapatnya mengatakan dirinya pribadi merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di badan jalan saat melintasi jalan syamsul bahrun, apalagi pada saat hari pasaran terasa amat sulit saat melintasi jalan tersebut, hal ini di katakannya pula tidak bisa satu sisi disalahkan kendaraan yang parkir, namun mesti melihat kepada penyebabnya atau dampak nya di karenakan apa.

“Mestinya pemerintah daerah melalui leding sektor Satpol PP membenahi masalah ini, apa lagi perda IMB sudah di sah kan, untuk apa perda sudah dibuat namun masih di lakukan pembiaran bagi pemilik ruko yang mana bangunan yang mereka miliki sudah tidak lagi memikirkan garis Sempadan jalan, jangan sampai mengorbankan orang banyak terutama pengguna jalan, hanya demi kepentingan segelintir orang,” jelasnya.(Idil/MT)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.