Diduga Gelapkan DD, PJS Mengaku Hanya Meneruskan Program Kades Lama

BENGKULU UTARA, beritaterbit.com – AY, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku mantan Pejabat Sementara (PJS) Kades Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diduga telah melakukan korupsi dan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggran 2017.

Hal ini diakui langsung oleh AY mantan PJS Kades (PNS) secara tertulis diatas kertas dan dibubuhi tandatangan serta materai 6 ribu kepada AH Kepala Desa (Kades) terpilih. PJS Kades tersebut mengaku di hadapan AH bahwa pencairan 60 % sebesar 81 juta dan Dana Silpa 13 juta, karena bermasalah, sisanya yang 40 % tidak dapat dicairkan, namun sayangnya belum diproses secara hukum.

“Ini pengakuan dari AH Kades Desa (Kades) terpilih Sukarami Kecamatan Air Padang beberapa waktu lalu, via Handphone kepada saya,” ujar Tarmizi Ketum Lembaga Anti Korupsi (DPP-LAK) Bengkulu Utara.

Disisi lain, Tarmizi mengutip pembicaraan pertemuan di kediaman PJS Kades. Diterangkan Tarmizi pada Sabtu (05/05/2018), untuk kegiatan Dana Desa (DD) 60% itu, bukan semata kesalahan PJS, akan tetapi lanjut Tarmizi, PJS hanya meneruskan program Kades yang lama AH (mantan Kades) yang sekarang kembali menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).

“Program Dana Desa (DD) tahun 2017 yang 60 %, dari rencana awal sudah salah, dikarenakan tidak ada berita acara peralihan program, tahu-tahunya semua berubah. Saya juga lagi mengumpulkan bukti-bukti,” kata PJS Kades, kepada DPP LAK Bengkulu Utara.

“Maka sekarang saya juga sudah minta surat pernyataan kepada beberapa orang yang terkait dengan kegiatan 60 % tahun 2017 tersebut. Salah satunya surat pernyataan yang diminta, dari beberapa orang mulai dari konsultan dan perangkat desa yang doubel job,” tambah Tarmizi kepada media ini.(yapp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.