Diberhentikan Sebagai Kades, PTUN Bengkulu Menangkan Gugatan Hartanto

BENGKULU TENGAH, beritaterbit.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memenangkan gugatan Kepala Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Hartanto atas pemberhentian dirinya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Kepala Desa, Selasa (8/5/2018).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memenangkan gugatan Hartanto dengan alasan, tidak ditemukannya kesalahan Hartanto pada saat mengeluarkan kebijakan.

Menurut Hartanto, pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut tidak dibenarkan oleh majelis persidangan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

“Bahwa yang didalihkan oleh Pemda Bengkulu Tengah kepada saya tidak bisa dibuktikan baik itu secara tertulis maupun secara lisan oleh penggugat, dalam hal ini Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah di persidangan PTUN Bengkulu,” ujarnya kepada beritaterbit.com.

“Saya menang dalam persidangan PTUN Bengkulu Selasa siang tadi dan ternyata Pemda Bengkulu Tengah yang salah menafsirkan apa permasalahan dan prosedur yang dikeluarkan oleh Pemda,” ujarnya lagi.

“Saya juga persilakan kepada Pemda Bengkulu Tengah untuk melakukan Banding ke Medan untuk melanjutkan persoalan ini yang jelas di PTUN Bengkulu saya memenangkan gugatan ini. Untuk selanjutnya kemenangan Ini nantinya saya minta kepada Pemda Bengkulu Tengah mengganti kerugian saya selama ini baik itu materil mapun yang lainnya,” tutup Hartanto.(CW)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.