Di Masa Pandemi, Tenaga Guru Dan Dosen Non PNS Peroleh Bantuan

Ditengah masa pandemi Covid-19 yang terjadi ditanah air saat ini, pemerintah kembali meluncurkan program bantuan untuk masyarakat dengan tujuan untuk memulihkan perekonomian, program yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk para Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Non PNS.

Bantuan dengan total anggaran sebesar 3,6 triliun ini , akan menyasar kepada dua juta PTK non PNS, hal ini dijelaskan oleh DR. Abdul Kahar, M.Pd selaku Kepala Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbud bahwa saat ini tidak hanya pelaku usaha dan masyarakat saja terdampak Pandemi.

“Selain pelaku usaha dan masyarakat, ada juga guru, dosen dan juga tenaga pendidikan yang terdampak, inilah yang jadi gagasan Kemendikbud agar para pendidik dan tenaga kependidikan non pns memperoleh subsidi, dengan harapan program ini memberikan tambahan penghasilan untuk teman-teman kami yang selalu berada di garda terdepan.” Jelasnya di acara Dialog Produktif yang bertemakan Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan non Pns yang digelar oleh KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Kamis (19/11/2020).

Diketahui, target utama dari BSU PTK ialah menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non pns yang berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah, pada program ini akan mengcover 162 ribu dosen, 1,6 juta dari guru, serta 237 ribu tenaga kependidikan yang akan disentuh secara langsung oleh program bantuan tersebut. Semua itu terdiri dari pendidik PAUD, Dosen, Pendidik Kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di setiap sekolah dan perguruan tinggi dari Negeri maupun Swasta.

“Data penerima bantuan ini kami sinkronisasikan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja, dengan cara pengumpulan data seperti ini maka data yang kami gunakan bukanlah data usulan dari sekolah, akan tetapi menggunakan pangkalan data yang sudah kami miliki, jadi tinggal kami sesuaikan dengan kriteria yang kami inginkan, program ini akan mengcover tenaga kerja yang tidak mendapatkan mendapatkan subsidi dari kementerian tenaga kerja dan bukan penerima karta prakerja hingga 1 Oktober 2020.” Tegas Kepala Pusat Layanan Pendidikan.

Terkait tentang validasi data, DR. Abdul Kahar dapat memastikan bahwa data yang digunakan sekarang valid, seandainya ada data yang tercecer, dengan artian sudah penuhi syarat tapi belum masuk dalam daftar penerima, tidak menutup kemungkinan kami akan meminta dinas pendiidkan didaerah untuk melakukan perbaikan data, acuan data yang kami pakai ialah yang sudah terdaftar pada tanggal 30 juni yang lalu, sehingga bagi yang baru masukkan data tentunya belum bisa menerima.

Setelah semua hal yang diatas dilakukan, maka PTK hanya akan menyiapkan dokumen pencairan BSU berupa KTP dan NPWP.

Terpisah Kepala BPBD Kaur Ujang Syafiri, S.Pd, S.IP kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami kembali menghimbau kepada warga masyarakat tetap mematuhi prokes, seperti 3M yang dianjurkan pemerintah, 3 M ini ialah menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak. Ini semua agar kita cepat terlepas dari Pandemi.” Himbau Kepala BPBD Kaur.
(Red/Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.