Defisit Anggaran Kabupaten Blora Capai 48 Miliar

Blora, beritaterbit.com – DPRD Blora bersama Bupati Blora telah melakukan rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum yang diikuti 42 anggota, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda serta kepala OPD lainnya di ruang rapat setempat, Jum’at (17/09).
Dalam rapat ini, beberapa perubahan anggaran disampaikan oleh Santoso Budi Susetyo selaku Badan Anggaran (banggar) DPRD Blora di hadapan para peserta rapat.
Kebijakan umum Perubahan APBD merupakan pedoman yang paling awal untuk menyusun Perubahan APBD, karena didalamnya memuat kebijakan dasar dilakukan perubahan, dan asumsi tentang perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
“Perubahan PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal alokasi anggaran di masing-masing OPD untuk disusun dan dijabarkan dalam RKA Perubahan,” ujar Budi.
Berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan Perubahan APBD didahului dengan Perubahan RKPD. Hal ini sangat penting untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan sesuai Pasal 161 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019, yaitu ; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD yang terakhir, telah disetujui rasionalisasi Struktur Kebijakan Perubahan APBD Klabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut; Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp 2.134.712.000.000,- setelah perubahan menjadi Rp 2.148.053.533.019,- dengan selisih Rp 13.341.533.019,-. Untuk Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp 2.198.118.867.915,- dan setelah perubahan menjadi Rp 2.260.258.815.170,- dengan selisih Rp 62.139.947.155,-.
Sedangkan Defisit Anggaran sama persis dengan Pembiayaan Daerah, yakni sebelum perubahan Rp 63.406.867.915,- dan setelah perubahan diasumsikan akan mengalami defisit sebesar Rp 112.205.265.151,- dengan selisih Rp 48.798.397.236. (#)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.