Curi Motor Diwarung Tuak, Resedivis Ditangkap Polisi

MANNA,beritaterbit.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) BS berhasil menangkap seorang resedivis berinisial IW (21) warga Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas Kabupaten BS karena mencuri 1 unit Motor.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH kemarin ( Sabtu, 31/07/21) mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pihaknya pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 01:05 Wib di jalan Kolonel Berlian, Kota Manna.

” tersangka yang seorang resedivis ini sebelumnya di penjara lantaran mencuri sendal dan HP. ” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka IW ditangkap pihaknya karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu dengan Nomor Polisi F 2489 MT milik Fikri Satria (30) warga Desa Puding, kecamatan Pino Kabupaten BS.

” motor milik korban hilang pada Kamis (29/7) sekitar pukul 23:30 wib di Warung Tuak Totok di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna. ” Jelas Kasat Reskim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di sekitaran warung tuak tersebut.

Hanya saja saat korban mau pulang, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres BS.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak, hingga akhirnya terungkaplah Iw sebagai pelakunya.

Setelah itu, pihaknya memburu Iw dan diketahui Iw sedang berada di jalan Kolonel Berlian.

“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara, saat ini sedang diperiksa.” ujar Gajendra.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.