Cemari Lingkungan, Pemerintah Dituntut Tutup Galian C

PADANG ULAK TANDING, SUMSEL – Pencemaran lingkungan terjadi di Desa Belumai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu, disebabkan oleh aktivitas Galian C yang beroperasi di wilayah tersebut dan diduga dikelola oleh oknum Kepala Desa (Kades) setempat.

Tak hanya berdampak pada pencemaran di aliran Sungai Belumai, sejumlah usaha kolam ikan milik warga disana pun terkena dampaknya, karena mengakibatkan banyak ikan milik warga mati, sehingga menyebabkan kerugian.

Sayangnya, warga tidak berani melalukan protes dikarenakan Galian C tersebut diduga dikelola Kades.

Kendati sempat disoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan bahkan didemo warga setempat. Namun, hingga kini aktivitas Galian C itu masih beroperasi.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan karena infrastruktur jalan disana turut rusak diduga kuat disebabkan keluar masuknya mobil pengangkut batu dari lokasi.

“Dampaknya banyak sekali, kolam warga tercemar, aliran sungai tercemar dan jalan-jalan rusak. Itukan sangat merugikan banyak orang,” ungkap warga yang enggan disebutkan
namanya, Kamis (1/2).

Warga setempat mengharapkan agar aktivitas Galian C disana dapat segera ditutup.

“Pemerintah dan DPRD harus turun kelokasi galian C. Melihat langsung, Jangan hanya menerima laporan saja. Kondisi kami dan kondisi lingkungan harus diperhatikan. Sebab, dampak buruknya banyak sekali,” ungkapnya.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.