Cabuli Remaja 16 Tahun, 3 warga BU ditangkap Polisi

Arga Makmur,beritaterbit.com – Polres Bengkulu Utara (BU) menangkap tiga pria diduga mencabuli gadis remaja yang berinisial bunga (16).

Pelaku berhasil diamankan pada tanggal (23-24/09) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Aksi bejad ini dilakukan oleh tersangka yang berinisal SN (39) , NA (25), dan SN (18) ketiganya warga Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.,H., Saat press conference kemarin ( Selasa, 28/09/21) mengungkapkan penyebab kejadian tersebut bermula saat korban menginap dirumah pelaku (SN) dengan tujuan inggin membawa korban pulang kerumah tetapi si korban menolak.

Pada saat istri pelaku tertidur pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban dan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 40.000 ( empat puluh ribu rupiah)

Kejadian pencabulan yang terjadi kepada korban dikabarkan tidak hanya dilakukan dalam satu waktu melainkan beberapa kali sejak bulan juli hinga september 2021. Kejadian pencabulankan sebelumnya dilakukan oleh pelaku AN dan SN dengan modus membujuk korban dan memberi imbalan.

“Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan dipolres bengkulu utara tanpa perlawanan, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlidugan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara.

 

sumber : https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.