Bupati Panggil Distributor Pupuk Terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Pati – Keluhan petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi yang beredar, langsung direspon Pemkab Pati. Bupati dan Wakil Bupati Pati menggelar rapat dan memanggil para distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Pati, Senin (26/10) untuk mengurai permasalahan kelangkaan pupuk bagi petani.

Bupati Pati Haryanto mengatakan ada laporan bahwa para petani kesulitan mendapatkan pupuk. Padahal peredaran pupuk sudah sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani). Ia mengungkapkan kelangkaan ini tak hanya terjadi di wilayah Margorejo, namun juga terjadi di Sukolilo, Dukuhseti dan kecamatan lainnya.

Bupati merespon keluhan dari petani, termasuk keluhan masyarakat terkait pupuk yang diunggah di media sosial. Ia mengatakan ada sebagian informasi yang memang benar, namun ada pula yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Ia menjelaskan beberapa waktu lalu Pemkab Pati juga melakukan pengajuan penambahan pupuk bersubsidi sesuai RDKK melalui surat kepada Presiden Joko Widodo.
“Alhamdulillah direspon dan ada penambahan pupuk bersubsidi untuk urea 6.800 ton dan untuk jenis TSP dan ZA juga ada tambahan lagi,” paparnya.

Penambahan pupuk ini, lanjut Bupati harus dikoordinasikan dengan distributor, agar penyaluran pupuk sesuai dengan RDKK dan jumlah kartu tani. Penyaluran pupuk bersubsidi diutamakan untuk pemegang kartu tani, sedangkan untuk petani yang tidak memilikinya bisa masuk pada E-RDKK sesuai dengan jumlah yang tercantum dan jangan sampai merubah data riil yang ada.

“Sehingga ketika ada kekurangan pupuk bersubsidi, kemungkinan belum masuk RDKK. Sebab petani yang tidak masuk RDKK tidak bisa diproses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan harus membeli yang non subsidi,” ujarnya.

Bupati menegaskan kelangkaan pupuk di Kabupaten Pati, juga dirasakan petani yang berada di Kabupaten lain. Hal ini disebabkan adanya pengurangan subsidi pupuk dari Pemerintah Pusat. Dampaknya, kuota RDKK yang diajukan Pemkab Pati juga tidak semuanya bisa diakomodir.

“Sebab dari pengajuan RDKK hanya 80% yang diakomodir, kalau direalisasikan 100% sesuai RDKK mungkin kebutuhan pupuk mencukupi. Tetapi dengan penambahan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah ini semoga bisa mengurangi beban para petani. Sebab menurut perhitungan dari Dinas Pertanian Pati jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk pada Musim Tanam (MT) 1 di 2020,” terang Bupati.

Sementara itu Wakil Bupati Saiful Arifin mengatakan, Pemkab Pati akan berupaya agar para petani mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan mereka.

“Kita hanya menginginkan petani yang membutuhkan dan berhak mendapatkan pupuk ini secara mudah dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Dalam rapat ini dijelaskan bahwa petani yang tidak bergabung dalam pembuatan RDKK, akan kesulitan saat mendapatkan pupuk bersubsidi. Upaya inventarisasi kebutuhan pupuk bersubsidi terus dilakukan setiap tahunnya.

Sesuai himbauan dari Dispertan, batas pengajuan RDKK berakhir pada 27 Oktober 2020 untuk penetapan RDKK 2021. Tetapi ada perubahan karena libur panjang, sehingga batas akhir pengajuan RDKK diperpanjang hingga 03 November 2020.

Kepala Dispertan Pati Muchtar Effendi mengungkapkan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Namun, adanya penebusan pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan menjadi permasalahan utama.

Ia mengatakan mulai 1 September 2020 petani wajib menggunakan kartu tani untuk mengambil jatah pupuk bersubsidi. Untuk petani yang belum memiliki kartu tani bisa melakukan penebusan dengan cara manual dengan catatan sudah masuk pada elektronik RDKK.

“Ini nanti ada form tertentu yang harus diklarifikasi BPP, kalau ketersediaan pupuk urea cukup karena ada penambahan. Cuman petani kalau tidak punya kartu tani, harus sudah masuk E RDKK. Ketika belum masuk, tentu harus menebus pupuk yang non subsidi. Petani yang baru dapat lahan juga belum masuk pada RDKK segera mengurus kartu tani,” imbau Muchtar.

Sedangkan untuk permasalah ketersediaan Mesin EDC yang masih belum dimiliki beberapa kios pupuk, Muchar mengatakan agar segera berkoordinasi dengan bank mitra, yaitu BRI. “Sebab kewenangan itu berada di bank sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait.” (po4/m@s)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.