Bupati Padang Pariaman Dukung Penuh Pencanangan Piloting Sistem Merit pada Instansi Daerah

Padang Pariaman (SUMBAR), beritaterbit.com — Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni mendukung penuh Pencanangan Piloting Sistem Merit pada Instansi Daerah. Hal tersebut ditunjukkan Bupati dengan menandatangani komitmen Pencanangan Piloting Sistem Merit pada Instansi Daerah. Sisten ini merujuk pada pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN “Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit”.

Menurut keterangan Humas Pemkab Padang Pariaman dalam rilisnya hari ini, penandatangan komitmen Pencanangan Piloting Sistem Merit pada Instansi Daerah digelar Jumat (05/02) di Kantor Regional BKN Pekanbaru.

“Kami mendukung dan berkomitmen untuk penyelenggaraan sistem merit pada manajemen kepegawaian di Kabupaten Padang Pariaman, semoga dapat meningkatkan pola manajemen kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” ungkapnya.

Sementara Septiana Dwiputrianti, S.E, M.Com., Ph.D selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 mengatakan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi yang bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalu bimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (neptisme, primordialisme).

“Tujuan penilaian penerapan Sistem Merit di instansi pemerintah yakninya dalam pengawasan sebagai pengawasan KASN untuk memastikan diterapkannya sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Menyediakan umpan balik bagi peningkatan kualitas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah serta membangun database mengenai informasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah,” terangnya. 

Ia juga menambahkan delapan aspek sistem merit manajemen ASN pada PermenPANRB No. 40 Tahun 2018 dan PerKASN No. 9 Tahun 2019 diantaranya perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, pemghargaan dan disiplin, pelindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

“Kategori hasil penilaian sistem merit diantaranya kategori I dibimbing untuk mencapai kategori baik, Kategori II dibimbing intensif untuk mencapai kategori baik, Kategori III dapat diberi kesempatan untuk mengisi JPT dari talent pool dan rencana suskesi (apabila sudah membangun manajemen talenta) namun tetap berkoordinasi dengan KASN yang dievaluasi setiap tahun, Kategori IV dapat diberi kesempatan untuk mengisi JPT dari talent pool dan rencana suskesi (apabila sudah membangun manajemen talenta) namun tetap berkoordinasi dengan KASN yang dievaluasi setiap 2 tahun,” sambungnya. 

Pada akhir sambutannya ia mengatakan, tata cara penilaian mandiri penerapan sistem merit Bentuk Tim Penilai Mandiri Penilaian mandiri di instansi dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh PPK yang diketuai oleh PyB selanjutnya, penilaian mandiri via sipinter Instansi melakukan penilaian mandiri disertai dengan bukti dukung yang diperlukan melalui aplikasi SIPINTER, lalu verifikasi oleh KASN. KASN melakukan verifikasi atas penilaian mandiri yang disampaikan Instansi, tahap akhir yaitu penetapan nilai, penetapan tingkat penerapan sistem merit oleh pimpinan KASN. (Z.Z/MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.