Bupati Mojokerto Jelaskan Dua Raperda dan Raperda Atas Inisiatif DPRD

Mojokerto, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna penjelasan Bupati atas Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung dan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dan penjelasan Dua Raperda atas inisiatif DPRD tentang reperda pengelolaan keuangan daerah dan Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Senin (29/11/2021) di Ruang Rapatpat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh yang didampingi dua wakil ketua beserta dihadiri Bupati Mojokerto, Dr Hj Ikfina Fatmawati bersama Wakil Bupati Muhammad Al Barra LC berserta OPD Forkompinda.

Dalam penjelasannya Bupati Mojokerto Mojokerto yang diwakili Wakil Bupati Muhammad Al barra mengatakan, turunnya Peraturan Pemerintah tentang Undang-undang Cipta Kerja maupun Peraturan Menteri mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap regulasi di daerah yang disampaikan melalui Surat Edaran menteri telah memaksa kita di daerah untuk bertindak dengan cepat dalam rangka menyelaraskan serta menyesuaikan substansi regulasi yang ada.

“Menyikapi hal tersebut kami ajukan Dua Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD yaitu Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan Raperda tentang Retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” kata Wabup.

Ketua Dewan DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyimpulkan akan segera membentuk pansus-pansus dalam menyikapi penjelasan bupati tentang dua Raperda dan Dua Reperda atas inisiatif anggota DPRD. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.